DPD Demokrat Maluku Minta Polri Harus Netral Tangani Kasus Jelang Pilkada

Ambon, Wartamaluku.com – Perkembangan Politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Maluku pada tanggal 27 Juni 2018, sangat terasa namun, akhir – akhir ini mulai nampak adanya aksi dengan menyebarkan berita hoax, intimidasi dan black campaign. Oleh sebab itu POLRI harus bersikap netral dalam menangani kasus – kasus jelang pilkada ini. Demikian dikatakan sekretaris Latif Lahane kepada wartawan di Kantor DPD Demokrat Maluku, selasa, 07/05/2018.

Menurutnya, kenyataan yang terjadi akhir – akhir ini adalah intimidasi terhadap pribadi-pribadi pendukung Paslon termasuk pasangan yang diusung  PARTAI DEMOKRAT dengan akronomi SANTUN,  dengan tuduhan penyelewengan jabatan atau penyalahgunaan kekuasaan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Oleh sebab itu,  Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT  telah menyatakan sikap, Mendukung segala Proses Hukum sesuai aturan yang berlaku,  kerena Negara kita adalah Negara Hukum, sehingga siapapun  yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga hukum bisa ditegakan secara adil dan tidak   memandang bulu.

Menentang secara tegas tindakan intimidasi dan kriminilasisa kepada Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat yang mempunyai hak  sebagai pemilih,  dengan tujuan untuk memenangkan Paslon tertentu.

Meminta Pihak TNI dan POLRI untuk  tetap menjaga netralitas dalam tugas dan tanggung jawab sebagai Keamanan dan Pengaman Masayarakat, tidak berpolitik praktis untuk memenangkan Paslon tertentu.

Sangat elegan dan terhormat  jika pemanggilan terhadap oknum/pihak yang menurut  pihak Kepolisian Daerah Maluku telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,  dilakukan pasca pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku, karena jika dilakukan sekarang ini dimana Provinsi Maluku  berada dalam masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku maka kesan yang timbul adalah Kepolisian telah tidak netral, karena salah satu calon Gubernur Maluku adalah Inspektur Jenderal Polisi.

Praktek penyerangan pribadi kepada pejabat publik ( Bupati, Anggota DPRD) gencar dilaksanakan di Tahun Politik 2018 ini, berindikasi adanya upaya pembunuhan karakter sekaligus  mencari kesalahan, namun di sisi lain, persoalan dugaan penyelewengan kewenangan yang punya kaitan dengan paslon tertentu yang sejak awal sudah dilaporkan dan ditangani Reskrimsus Polda Maluku tidak diproses lanjut. Namun kasus-kasus baru justeru digali.

Salah satu Contoh Dugaan kerugian Negara berkaitan dengan pengadaan 4 speed boad di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang nota bene kepala dinas saat itu adalah adik dari Calon Wakil Gubernur dari salah satu pasangan hingga saat ini proses hukum tidak tahu rimbanya.

Oleh sebab itu, saat ini Partai Demokrat  telah membuka Pos Pengaduan di seluruh Kabupaten Kota, melalui Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat se Kabupaten / Kota.

Bagi masyarakat yang menemui aksi-aksi berupa penggunaan fasilitas Negara untuk kampanya, ASN/TNI/Polri yang melakukan kampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu,  intimidasi dan teror, termasuk menyebarkan berita hoax mohon melaporkan ke Pos Pengaduan DPD Partai Demokrat dengan Nomor HP 08114758000. (WM)

Pos terkait