Ambon, Wartamaluku.com – Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan ujian Advokat ke – 19 yang dilaksanakan serentak secara nasional di 34 kota se Indonesia sabtu, 15/12/2018.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang RI No.18 tahun 2003 tentang Advokat,maka harus terlebih dahulu dinyatakan LULUS ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, dengan demikian PERADI selaku Organisasi Advokat yang terbesar di Indonesia dan juga sebagai satu satunya Organisasi Advokat yang diakui ole Internasional Bar Association (IBA), berkewajiban menyelenggarakan ujian Profesi Advokat tersebut.
Ketua DPC PERADI Ambon, DR.Fahri Bachmid,S.H.,M.H yang saat ini berada di Istanbul – Turki, mengatakan Organisasi PERADI dengan jumlah anggota kurang lebih 45 ribu orang tetap konsisten dengan menerapkan prinsip “ZERO KKN” dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (U.P.A) dengan tujuan mencetak dan melahirkan calon calon advokat yang kelak akan menjadi Advokat yang profesional,berintegritas serta bersikap dan bertindak taat pada hukum dan kodek etik profesi yang disandangnya dengan predikat “officium nobile”/profesi mulia sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan,”fiat justitia ruat caelum”.
Untuk Peradi Ambon yang mengikuti UPA Tahun 2018, terdiri dari 31 peserta dengan rincian antara lain 5 orang perempuan dan 26 laki-laki yang dilaksanakan di Aula Student Centre, Kampus FKIP UNPATTI, Poka. Jl. Ir. M. Putuhena, Poka.
Menurutnya, Pelaksanaan UPA di Maluku ini merupakan yang ke -2 sejak tahun 2018. Selain itu, pelaksanaan UPA ke-2 ini juga merupakan konsekwensi dari pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahap ke -2 kerjasama DPC Peradi Ambon dengan IAIN Ambon.
“Kami sangat memberikan atensi khusus dan berharap agar peserta yang mengikuti UPA tahun ini bisa lulus dengan angka kelulusan yg signifikan, agar Maluku mempunyai Calon calon Advokat yang handal serta mempunyai kapasitas yang mumpuni untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan (Justiciabelen).” Ucapnya. (WM)