Dokumen tak Jelas, Tambang Romang Harus Ditutup

Dokumen tak Jelas, Tambang Romang Harus Ditutup

Ambon,Wartamaluku.com- Ketua I DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekiperera, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kabupaten MBD untuk segera menutup pertambangan di Pulau Romang. Pasalnya, dokumen-dokumen apakah itu Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) baik itu UPL/UKL, maupun SK Gubernur itu tidak jelas.

“Sebagai putra asli pulau Romang secara tegas minta untuk ditutup tambang, karena apa? dokumen-dokumen ini tidak jelas bagi kami. Kita minta SK Gubernur, Dinas ESDM katakan harus menyurat secara resmi kepada gubernur baru bisa di miliki. Pertanyaannya apakah SK Gubernur itu sifatnya tertutup atau terbuka. Dokumen AMDAL yakni UPL/UKL apakah sifatnya tertutup atau terbuka? Ini harus dibuka kepada publik sehingga mereka bisa mengetahui. Bukan pencemaran udaranya pulau Romang saja, tetapi bisa menyebar sampai dimana-mana? Maka siapa saja bisa mengeluh kalau bisa ditutup tambang karena kondisi alam Pulau Romang sudah tidak lagi bersahabat dengan masyarakat,” tandas Lekipera.

Lebih lanjut kata dia, yang lebih membingungkan lagi dari tahun 2006 sampai 2015, sampel yang sudah dibawa keluar mencapai ratusan ton. Yang menjadi pertanyaan, apakah undang-undang mengijinkan bahwa eksplorasi itu bisa sampelnya ratusan ton? dan pada saat ditingkatkan status menjadi eksploitasi itu sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 sudah jelas paragraf 6 dan pasal 31 mengatakan bagi siapa yang melakukan wajib memiliki UPL/UKL ataupun AMDAL, pasal 2 Gubernur atau bupati/walikota memberikan ijin kepada perusahaan harus ada UPL/UKL. Yang lebih membingungkan lagi, dalam SK Gubernur tidak melampirkan peta pertambangan.

“Yang jadi petanyaan kenapa itu tidak dilampirkan, yang lebih aneh lagi SK itu laporan kegiatan perencanaan itu dilaporkan kepada bupati SBB, apakah ibukota MBD itu ada di SBB,” ujar dia, sembari mengatakan, bahwa dirinya mencurigai bahwa telah terjadi manipulatif, dan telah terjadi kejahatan administrasi.
Karena itu, masalah ini akan didorong ke rana hukum, sehingga dapat diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Kami sudah siap untuk mendorong ini kepada aparat penegak hukum karena ini sudah melanggar aturan,” tandas dia. (WM-P-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *