DJBC Tetapkan Tarif Liquid Rokok 57 Persen

Ambon, Wartamaluku.com – sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif cukai hasil tembakau, bagi pengguna maupun Vape Store, bahwa sejak tanggal 1 October 2018 mendatang, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC) Kementerian keuangan menetapkan kebijakan pengenaan terhadap liquid rokok elektrik ( Vape) dengan tarif sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Pengenaan cukai dengan tarif sebesar ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau yang merupakan instrumen pemerintah untuk nengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran Vape. Demikian dikatakan kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Finari Manan kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers dikantornya, Selasa (18/9/2018).

Finari menjelaskan, liquid vape merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya ( HPTL) juga merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris,yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yabg digunakan dalam pembuatannya.

“Jenis HPTL lainnya meliputi Ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup ( Snuff tobacco) dan tembakau kunyah ( chewing tobacco),” tutur Finari.

Dikatakan, pelunasan cukai liquid vape dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai oleh pabrikan atau importir sebelum dijual kepada kunsumen. pita cukai itu akan ditempelkan pada kemasan cairan atau liquid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya.

Pengusaha pabrik atau importir dapat melakukan pemesanan pita cukai setelah memperoleh ijin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai ( NPPBKC) walau demikian lanjutnya, terdapat masa relaksasi aturan pengenaan cukai tersebut hingga tanggal 1 October 2018, dimana liquid vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 yang telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan, dapat disediakan untuk dijual paling lambat 1 October 2018.

Ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah.

Finari menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi aturan cukai yang baru, untuk wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara, oleh satuan kerja dibawah kantor wilayah DJBC Maluku, yakni KPPBC Ternate, Ambon, Tual telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan baik melalui sosialisasi baik di media massa, maupun foor to door kepada vape store.

Dia juga berharap, sesudah 1 October 2018 tidak ada lagi vape store yang menjual liquid vape yang tidak dilekati pita cukai.

Khusus untuk masyarakat diwilayah Maluku dan Maluku Utara khususnya pengguna vape agar tidak membeli liquid vape yang tidak dilekati pita cukai dan segera melaporkan kepada Bea cukai setempat apabila ditemukan liquid vape yang tidak dilekati pita cukai.

Pos terkait