Ambon,Wartamaluku.com- Kendati sudah dua kali diundang secara resmi untuk menghadiri rapat bersama Komisi B DPRD Maluku, ternyata Direktur Utama PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) tidak sedikitpun mengindahkan surat dari DPRD Maluku yang ditandatangani langsung oleh pimpinan dewan itu. Padahal dari informasi yang didapati Dirut PT BPS sudah berada di Ambon siap menghadiri rapat bersama Komisi B pada Rabu (2/3) yang diagendakan akan berlasung pada pukul 14.00 WIT. Anehnya, pada saat rapat yang dimulai, pihak PT BPS hanya mengirimkan satu orang perwakilannya yakni Bambang untuk hadir dalam rapat dimaksud dan menyampaikan alasan ketidakhadiran dari Direktur Utama.
“Seyogyanya bapak sudah berada di Ambon dan beliau mau hadir, tetapi karena usianya sudah lanjut (60 tahun-red) dan terjadi perubahan cuaca di Ambon beliau mendadak kurang sehat, dan saya diutus untuk mewakili beliau,” tandas Bambang yang adalah Kuasa Direksi PT BPS. Dihadapan Komisi B, Bambang mengaku jika diisinkan oleh komisi dirinya bisa mewakili Direktur untuk menjelaskan persoalan di Pertambangan Gunung Botak yang melibatkan PT BPS yang menjadi polimik saat ini. “Kalau bapak-bapak anggota dewan yang terhormat mengijinkan saya untuk mewakili bapak direktur yang sedang sakit, saya mungkin bisa menjelaskan kepada bapak-bapak, karena saya adalah orang lapangan,” ujar Bambang.
Mendengar ucapan Bambang, sontak saja anggota DPRD lainnya tidak menyetujui bahwa harus ada perwakilan untuk menjelaskan persoalan ini. Wakil Ketua Komisi B, Sudarmo menegaskan, yang dibutuhkan komisi adalah kehadiran pucuk pimpinan PT BPS untuk bisa menjelaskan secara lengkap yang mereka kerjakan disana. “Bukan kita meragukan penjelasan dari perwakilan yang hadir, tetapi kita ingin dengar langsung dari pucuk pimpinan sehingga semuanya menjadi jelas. Ya, kalau pimpinannya tidak ada maka kita tunda saja rapat ini,” ujar Sudarmo. Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Samson Attapary.
Menurutnya, ketidakhadiran Direktur Utama PT BPS dalam rapat ini adalah wujud pelecehan terhadap lembaga DPRD. Sebab apa? DPRD secara kelembagaan telah mengundang secara terhormat yang bersangkutan untuk menghadiri rapat, anehnya itu tidak diindahkan. Yang lebih aneh, yang bersangkutan malah menghadiri rapat dari Gubernur Maluku, Ir Said Assagaff. “Ya, kalau yang bersangkutan sudah menunjukkan sikap seperti ini saya kira komisi sudah harus berpikir langkah politik apa yang akan kita ambil terhadap PT BPS, karena sudah dua kali ini mereka tidak hadir di DPRD untuk memenuhi undangan yang sudah diberikan padahal mereka sudah ada di Ambon dengan alasan yang menurutnya tidak tepat,” ujar Attapary, sembari mengusulkan kepada pimpinan untuk tidak lagi mengundang pihak BPS dalam rapat-rapat berikutnya, hanya langsung membuat sikap politik terhadap mereka dan persoalan ini harus dibawa secara resmi dalam rapat paripurna dewan.
Sementara itu Ella Latukaisupy dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, sudah saatnya komisi menunjukkan sikap tegas terhadap PT BPS, karena ini sudah kedua kalinya mereka tidak mengindahkan surat dari DPRD. “Saya kira rapat ini ditunda saja, dan kita harus menunjukkan sikap tegas, jangan kita dipermainkan seperti ini,” tandas dia singkat. Atas kesepakatan bersama maka rapat Komisi B dengan PT BPS dihentikan sambil menunggu rapat internal komisi untuk memutuskan langkah seperti apa yang bakal diambil untuk persoalan ini. “Rapat kita tutup dan kita akan membicarakan masalah ini secara internal untuk memutuskan seperti apa langkah komisi nantinya,” tandas Ketua Komisi B, Reinhard Toumahuw. (WM-03)