DIPA Provinsi Maluku Tahun 2020 Capai 21, 83 Triliun

Ambon, Wartamaluku.com – Berdasarkan Data Kementerian Keuangan RI, Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Maluku menyebutkan, Nilai Pagu Anggaran Belanja Negara tahun anggaran 2020 di Provinsi Maluku mencapai Rp 21,83 triliun dengan perincian sebagai berikut:

Alokasi belanja satuan kerja kementerian/lembaga sebesar Rp 8,53 triliun atau naik 9.8 persen dibandingkan tahun 2019. Alokasi tersebut terbagi atas jenis Belanja Pegawai sebesar Rp3,05 triliun, Belanja Barang sebesar Rp 3.05 triliun.
Belanja Modal sebesar Rp2,4 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp16.69 miliar.

Sementara Dana belanja kementerian/lembaga tersebut terbagi dalam 429 DIPA yang nantinya akan disalurkan melalui empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN, vaitu KPPN Ambon, KPPN Masohi, KPPN Tual dan KPPN Saumlaki.

Belanja tersebut diatas diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
kepemerintahan dan melaksanakan program pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKP yang utamanya untuk pembangunan SDM, penyelesaian infrastruktur dalam rangka memacu
investasi, dan perlindungan sosial.

Kemudian, rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 13,3 triliun, meningkat 27 persen dibanding tahun 2019.
Alokasi ini terbagi atas Transfer ke Daerah sebesar Rp12,14 triliun dan Dana Desa
sebesar Rp1,159 triliun.

Dana tersebut akan diterimakan kepada pemerintah provinsi, sembilan
Pemerintah Kabupaten, dan dua Pemerintah Kota yang ada di Provinsi Maluku.
Anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, menciptakan
kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

Pesan Presiden RI yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2020 antara lain:
Meningkatkan kualitas belanja, spending botter bukan spending more,
Memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas,
Menciptakan birokrasi yang efisien, melayani dan mampu bekerja secara tim,
TKDD diharapkan digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk peningkatan pembangunan serta pemerataan,
Menjadikan pekerjaan yang didanai dengan APBN menghasilkan trigger pertumbuhan
ekonomi daerah dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat..

Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di awal tahun anggaran 2020, berikut langkah-langkah yang harus disiapkan dan dilaksanakan oleh para pengelola keuangan pada satuan kerja,
yakni: Melakukan reviu terhadap DIPA untuk diselaraskan dengan Restrukturisasi dan/atau perubahan nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga, Program kerja Kabinet Indonesia Maju dalam rangka mewujud kan 5 Program Kerja Prioritas Presiden.

Melakukan perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran, Mempercepat pelaksanaan program/kegiatan/proyek
Mempercepat proses pengadaan barang/jasa (PBJ),
Mempercepat dan meningkatkan ketepatan peryaluran Dara Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper),
Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas (value for money) berupa pembatasan belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor,
perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim, Mempercepat penyelesaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran, Melakukan penyesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran,
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan,
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi,
Meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Dengan diserahkannya DIPA dan Rincian Alokasi TKDD tahun 2020, diharapkan para KPA, Bupati dan Walikota dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya agar menindaklanjuti arahan Presiden untuk melaksanakan APBN tahun 2020 secara tepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini dalam rangka memberikan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan program pembangunan di pusat dan daerah.

Alokasi dana transfer 2019/2020 empat kabupaten di Maluku mengalami pengurangan bervariasi yakni mulai 1 persen hingga 6 persen.
Kabupaten yang paling besar mengalami pengurangan dana transfer adalah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar 6 persen.
Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar 3 persen, Seram Bagian Timur 2 persen dan Maluku Tengah 1 persen.

Data alokasi dana transfer tersebut dengan rincian Provinsi Maluku Dana Transfer 2020 sebesar Rp 2.843.732.099 sementara tahun 2019 sebesar Rp2.667860.689 atau alami kenaikan 7 persen.

Sementara untuk Kota Ambon, dana transfer 2020 sebesar Rp 984.460.623, sedangkan pada tahun 2019 sebesar Rp 946.524.746 atau naik 4 persen.
Kota Tual dana transfer 2020 sebesar Rp 563.100.394 paa tahun 2019 sebesar Rp 539.324.666 atau naik 4 persen.

Kabupaten Maluku Tengah dana transfer 2020 sebesar Rp 1.626.346.061 dari tahun 2019 sebesar Rp 1.649.955.739 atau alami pengurangan sebesar 1 persen.
Kabupaten Maluku Tenggara dana transfer tahun 2020 srbesar Rp 958.465.241 dari tahun 2019 sebesar Rp 874.988.179 atau naik 10 persen.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 menerima dana tranafer sebesar Rp 999.513.558 sedangkan pada tahun 2019 sebesar Rp 880.253.986 atau naik 14 persen.

Kabupaten Buru tahun 2020 terima dana transfer Rp949.014.891 dan tahun 2019 terima sebesar Rp 924.274.122 atau naik 3 persen.

Kabupaten Buru Selatan menerima dana transfer sebesar tahun 2020 sebesar Rp 679.878.896, pada tahun 2019 menerima dana transfer sebesar Rp 673.869.760 atau mengalami presentasi perubahan 1 persen.
Untuk Kabupaten Seram Bagian Barat alokasi dana transfer 2020 sebesar Rp 993.610.899 dari tahun 2019 sebesar Rp 1.024.405.828 atau alami pengurangan sebesar 3 persen.

Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat alokasi dana transfer 2020 sebesar Rp 993.610.899 padahal pada tahun 2019 menerima dana alokasi transfer sebesar Rp 1.024.405.824 mengalami pengurangan sebesar 3 persen.

Kabupaten Seram Bagian Timur alokasi dana transfer tahun 2020 sebesar Rp 922.449.964 dari alokasi dana transfer tahun 2019 sebesar 944.645.030 atau pengurangan sebesar 2 persen.

Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana transfer tahun 2020 sebesar Rp 864.002.743 pada tahun 2019 menerima Rp 915.252.152 atau pengurangan 6 persen.
Kabupaten Maluku Barat Daya alokasi dana transfer tahun 2020 sebesar Rp 923.088.563 pada tahun 2019 menerima dana transfer sebesar Rp 900.470.374 atau meningkat 3 persen.

Jumlah total keseluruhan dana transfer untuk Maluku tahun 2020 sebesar Rp 13.307.663.932 dari alokasi dana transfer 2019 untuk Maluku sebesar Rp 12.941. 825.267 atau mengalami peningkatan sebesar 3 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *