Dinilai Melanggar Aturan, Hasanusy Di Berhentikan Dari Partai Hanura

Ambon, Wartamaluku.com – Partai Hanura secara resmi telah melakukan pemberhentian dan pencabutan KTA terhadap Raden Ayu Hindun Hasanusy. Demikan ditegaskan Sekretaris DPD Hanura Provinsi Maluku F. Bobby Latuheru kepada pers di Kantor DPD Hanura jln A.Y Patty Ambon, senin, 23/04/2018.

Pemberhentian dan pencabutan KTA dari Ayu Hasanusy dikarenakan ada beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan dan itu melanggar AD/ART partai Hanura.

“Ibu Hasanusy diberhentikan dari Partai Hanura karena dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran sesuai AD/ART Partai,”kata Latuheru.

Untuk diketahui, Hasanusy diberhentikan sesuai surat keputusan (SK) No. 628/DPP-Hanura/II/2018 tertanggal 23 Maret 2018. “Sudah ada SK dari DPP Hanura. Itu berarti sudah ada putusan pemberhentian,”ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Hasanusy terhadap partai Hanura yakni telah melakukan gerakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta, dan Hasanusy juga sengaja melakukan pembangkangan terhadap partai lewat media massa serta spanduk yang ditujukan kepada ketua DPP Hanura Oesman dan menghalangi proses verifikasi faktual dengan melarang beberapa kader Hanura agar tidak mengikuti verifikasi factual serta masih menggunakan asset milik Hanura meskipun sudah diperingati untuk dikembalikan.

Sementara itu, menurut Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Maluku B. Tianotak bahwa Hasanusy pasti di PAW dari anggota DPRD Provinsi Maluku, namun semua ada proses. Tapi PAW itu sudah pasti.

“Sudah pasti Hasanusy akan di PAW dari DPRD Probinsi Maluku. Kan beliau ada di dewan karena Partai Hanura. Nah kalau sudah diberhentikan dari partai lalu partai apa yang dia wakili di kantor dewan”. Ungkapnya.

Namun, lanjut dia, DPD Hanura tidak melangsung melakukan PAW begitu saja, tetapi ada tahapan yang harus dilakukan sesuai aturan organisasi partai.

Pos terkait