Dinilai Langgar Aturan, DPRD Maluku Bakal Surati Mendagri Batalkan Kebijakan Mutasi Pejabat Oleh Gubernur

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku sepakat untuk menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membatalkan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator dan pengawas oleh Gubernur Murad Ismail, Jumat 19 April lalu.

Sekedar tahu, disisa lima hari menjabat atau berakhir 24 April 2024, Gubernur Murad Ismail melakukan mutasi puluhan Pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator dan pengawas, yang dilakukan bersamaan dengan pelantikan 399 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita akan menyurati langsung Mendagri guna membatalkan pelantikan yang dilakukan Gubernur,”ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut usai rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (22/4/2024).

Sebagai tindak lanjut, kata Sairdekut Dewan akan langsung melakukan mrapat bersama pimpinan untuk mengambil sikap atas kebijakan tersebut.

Apalagi menurutnya, kebijakan yang dibuat Gubernur tentu telah menyalahi aturan Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang melarang Kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

“Setelah Pansus ini melaporkan hasilnya tadi, nanti kita agendakan rapat untuk menyurati Mendagri terkait regulasi yang disampaikan tadi, supaya jangan kita membuat kesalahan. Karena pelantikan itu seharusnya ada persetujuan dan izin dari Mendagri,”tuturnya.

Kebijakan sepihak Gubernur Maluku juga tentang Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno.

Dalam rapat paripurna tanpa kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Maluku itu, Wenno mendesak pimpian DPRD untuk mengambil sikap tegas untuk menyurati Mendagri membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur, karena telah melanggar melanggar UU nomor 10 tahun 2016 dan instruksi Mendagri.

“Pemerintahan Murad-Orno bukan pemerintahan Absolut, dia tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang tinggi apalagi melanggar UU,”ucapnya.

Politisi Perindo menyakini jika pimpian DPRD menyurati Mendagri, maka dipastikan pelantikan yang dilakukan Gubernur akan dibatalkan Mendagri.

“sudah beberapa daerah mendagri membatalkan, karena proses pelantikan yang seperti itu dianggap bertentangan dengan UU. Mendagri harus melihat secara objektif, jangan biarkan Maluku seperti ini,”pungkasnya.(**)

Pos terkait