Ambon, Wartamaluku.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Maluku menggelar Pelatihan OPD Penggerak Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang berlangsung di Golden palace Hotel Ambon, rabu, 7/8/2019.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh staf ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Perekonomian Lutfie Rumbia mengatakan Dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Nasional untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia, baik laki – laki maupun perempuan, maka diterbitkan Instruksi Presiden No.9 tahun 2000, tentang pelaksanaan pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Dan sejak saat itu, upaya untuk mengintegrasikan aspirasi dan kebutuhan laki – laki dan perempuan dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi terus di lakukan.
Menurut Gubernur salah satu komponen penting dari pelaksanaan pengarusutamaan Gender (PUG) adalah, kelembagaan berupa pokja pengaruh sutamaan gender yang telah dibentuk pada kementrian maupun pemerintah daerah sebagai unit yang memfasilitasi pelaksanaan pengaruh sutamaan gender, termasuk perencanaan Penganggaran Resposif Gender (PPRG).
Karena itu, khusus untuk daerah sendiri kata Gubernur pelaksanaan PPRG ini tercantum dalam Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang, pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah, namun penegasan untuk melaksanakan PPRG melalui analisis Gender baru tercantum dalam Permendagri No. 67 tahun 2011, sebagai perubahan dari Permendagri No. 15 tahun 2008.
Permendagri tersebut kata Gubernur, menjelaskan tentang tahapan pelaksanaan PUG mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Untuk itu Gubernur Maluku, memberikan aspirasi yang setinggi – tingginya atas pelaksanaan kegiatan pelatihan ini sehingga perencanaan dan pelanggaran yang responsif gender terhadap kebutuhan masyarakat, baik laki laki ataupun perempuan dapat terwujud.