Ambon,Wartamaluku.com- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburuadalam sambutanya pada Rapat Kerja (Forum) SKPD Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku TA. 2017 yang bertempat di Hotel Marina Ambon, Selasa (7/3).
Sesuai Amanat Pasal 28 H UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusional, sehingga urusan perumahan dan kawasan permukiman ditetapkan menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini juga sejalan dengan Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yakni membangun Maluku yang sejahtera, rukun dan religius dan berkualitas dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan.
Dikatakan, dari empat belas indikator atau aspek penentuan orang miskin yang dilakukan oleh Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sepuluh diantaranya berkaitan dengan perumahan.
Sebagaimana diketahui bersama, Provinsi Maluku sesuai data BPS tahun 2015 menduduki peringkat ke 3 sebagai Provinsi termiskin di Indonesia dengan persentase 27,4%. Dengan kata lain sebanyak 27,4% penduduk Maluku tidak memiliki rumah yang layak dihuni.
Untuk itu diharapkan, Dinas Perumahan dan Permukiman menyiapkan infrastruktur kawasan permukiman yang mesti direkayasa sedemikian rupa, sehingga mampu membangkitkan minat untuk mewujudkan pembangunan perumahan secara swadaya oleh masyarakat, maupun oleh pihak pengembang, dalam rangka percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Maluku.
Wakil Gubernur Maluku berharap semoga forum ini dapat menghasilkan penyelarasan dalam penyusunan program dan Rencana Kerja 2018 untuk diusulkan pada Musrenbang tingkat Provinsi maupun Musrenbang Nasional nantinya, sehingga program-program kerja yang disusun merupakan kebutuhan masyarakat dan merupakan program-program prioritas sesuai dengan karakteristik Provinsi Maluku berbasis gugus pulau