Dinas Pendidikan Ingkar Janji, Belasan Guru Kontrak Mengadu ke DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Janji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, yang disampaikan Plt Insun Sangadji untuk membayarkan gaji guru kontrak tiga bulan mulai dari Januari-Maret hingga kini belum juga ditepati.

Hal ini diakui salah satu guru kontrak di Ambon yang dialihkan menjadi guru penugasan tidak mau namanya dipublikasikan kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Kamis (29/04/2021).

Ia mengakui, walaupun telah mendengar namanya dialihkan menjadi guru penugasan, atau dikembalikan ke sekolah tanpa status, tetapi tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab.

“Semoga pemerintah melihat ini, karena kami sudah menjalankan tugas, dan gaji harus diterima karena itu hak saya. Kami tidak minafik, butuh uang, butuh makan.
Kami bekerja untuk hidup, hidup untuk bekerja,”tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku untuk mengeluarkan panduan bagi sekolah guna pembayaran gaji. Begitu juga perlakuan yang diberikan harus berlaku adil, untuk guru kontrak yang baru direkrut, dan guru penugasan.

“Yang pelu saya sampaikan, guru kontrak yang baru direkrut saat ini masih di tahap pemberkasan, sedangkan kami sudah menjalankan tugas, kami menutut gaji selama Januari-Maret. Harapan saya kami tetap dibayar, karena mereka baru pemberkasan diberikan gaji tiga bulan itu kan logika, tidak adil,”tuturnya.

Ia berharap DPRD Maluku dapat merespon keluhan ini, sehingga menjadi bahan utama untuk diperjuangkan nasib guru honor yang dilepas dari kontrak. salah satu Guru Kontrak yang dialihkan ke Guru Penugasan.

Hal yang sama juga disampaikan Guru lainnya, mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan gaji triwulan I yang sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Hal ini disebabkan karena belum ada SK dan petunjuk teknis dari Dinas.

“Jadi kalau dikembalikan ke sekolah berarti hitung per jam, permasalahannya harus dilihat dari Juknis. Karena juknis belum ada maka pihak sekolah belum mau membayarkan. Untungnya ada kebijakan dari sekolah untuk membantu kita mengatasi permasalahan ini, walaupun tidak seberapa namun sangat membantu untuk kami melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai tenaga pendidik,”ungkapnya.

Menyikapi keluhan dimaksud, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary mengatakan dari evaluasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diputuskan sambil menunggu evaluasi, SK kontrak 2020 tetap diperpanjang, sehingga pemda dapat membayar gaji hingga bulan April, dengan besaran Rp1,5 juta/bulan.

“Dalam proses ini tidak bisa menunggu sampai juni tidak terbayar, sehingga kita memutuskan untuk sementara sampai proses berjalan supaya penyerapan APBD bisa terserap,”kata Atapary, sembari berharap keputusan ini dapat di selesaikan sebelum Lebaran.

“Kita berdoa agar dinas bekerja cepat sambil dari 1004 Guru ini ada status sambil evaluasi yang dilakukan berbasis objektif sesuai analisa kebutuhan oleh Dinas Pendidikan,”tandasnya.

Dijelaskan dari 1004 Guru kontrak di tahun 2020 sebanyak 400-an tidak diperpanjang atau dialihkan ke guru penugasan, guna mengisi basis dasar, rumus penilaian pada peningkatan mutu dan kualitas berbasis analisa kebutuhan.

“Yang pastinya tidak ada yang di PHK, terkecuali yang melakukan pelanggaran yang sangat vital seperti tersandung persoalan hukum, tidak mengajar,”terangnya.

Kader PDIP Maluku ini menekankan kembali kebijakan yang diambil berdasarkan basis evaluasi komprehensif yang dilakukan pihak sekolah secara objektif

Dirinya menganjurkan untuk guru kontrak dan guru penugasan untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi P3K yang akan mulai beproses di bulan Mei dan tes di Agustus.

“Kali ini kalau tes P3K tidak lulus, diberikan kesempatan kedua, metode, substansi soal sama, kedua tidak lulus, sampai diberikan kesempatan ketiga bearti yang betsangkutan tidak layak mengajar berarti keluar,”tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji enggan berkomentar dengan alasan masih akan ada rapat di tanggal 5 Mei mendatang. (*)

Pos terkait