Dinas Pariwisata MBD Akui Dua Tempat Hiburan Malam Tidak Kantongi Izin

Tiakur, Wartamaluku.com – Salah satu permasalahan Sosial yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan di berbagai kalangan, adalah meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS di daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Dimana berdasarkan data yang diperoleh media ini dari dinas kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya menyebutkan, hingga tahun 2019 jumlah penderita HIV/AIDS adalah 110 kasus dengan rincian HIV berjumlah 69 kasus dan AIDS sebanyak 41 kasus.

Mirisnya, kasus ini ketika dikonfirmasi dengan otoritas Dinas Kesehatan, disampaikan bahwa meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS akibat perilaku yang tidak terkontrol.

Kekhawatiran masyarakat akhirnya berhujung pada desakan kepada Pemerintah untuk segera menutup dua tempat hiburan malam/karaoke yang ada di Tiakur yakni, karaoke tanah rata dan karaoke kampung kolam (K3).

Menurut salah seorang warga masyarakat yang tinggal di sekitar karaoke tanah rata kota Tiakur yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, dirinya sangat terganggu dengan aktivitas hiburan malam (karaoke) tersebut. “kita merasa sangat terganggu dengan adanya tempat ini. anak – anak tidak bisa belajar, karena volume musik sangat keras selain itu sumber mengaku kerap terjadi huru – hara dan keributan disitu dan berhujung pada konflik rumah tangga.

Dia menjelaskan, busana yang digunakan oleh para pekerja disitu dinilai sangat bertentangan dengan budaya dan tradisi di daerah ini sehingga sangat berimplikasi negatif kepada anak-anak yang bermukim di sekitar komplek hiburan malam.

Kaitannya dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Barat Daya Ir. L. S Leha yang dimintai keterangan ini menjelaskan, sampai saat ini dua tempat hiburan malam yang ada di kota Tiakur yakni, karaoke tanah rata dan karaoke kampung kolam (K3) belum memiliki ijin ungkapnya.

Kadis mengaku pernah didatangi oleh pihak pengelolanya untuk meminta ijin namun tidak dilayani alasannya lokasi tersebut tidak strategis karena berada pada lingkungan dan pemukiman warga juga areal pendidikan.

Leha menjelaskan, secara teknis Dinas Pariwisata hanya mengeluarkan rekomendasi namun izinnya dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pariwisata hanya memberikan rekomendasi tapi izinnya dari PTSP jadi soal penertiban, maka itu wewenang Satpol PP. “soal penertiban satpol PP yg harus proaktif terhadap persoalan ini.

“Beta (saya) dengar, lokasi itu pernah ditutup tapi entah kenapa kembali dibuka”
Terang kadis. (WM/jgr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *