Ambon, Wartamaluku.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku menggelar Diseminasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup (RPSDALH) Kepulauan Maluku Berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Isu Bencana Lingkungan Lokus Provinsi Maluku yang berlangsung di lantai 6 kantor Gubernur Maluku Selasa, 18/6/2019.
Dalam Sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Maluku Drs. Halim Daties mengatakan Pemanfaatan sumber daya alam di Kepulauan Maluku terus berlangsung sejalan dengan meningkatkan kegiatan pembangunan di berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur sarana transportasi, kegiatan industri, jasa perdagangan.
Disisi lain, alih fungsi dan pemanfaatan ruang di sebagian wilayah Kepulauan Maluku pun tidak dapat dihindari sejalan dengan penumbuhan dan perluasan daerah pembangunan untuk aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai sektor. Seperi Lahan yang awalnya berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air kini berubah fungsi menjadi kawasan budidaya untuk aktivitas ekonomi di pennukiman masyarakat. Ungkapnya.
Gubernur juga menjelaskan Hutan semakin banyak beralih fungsi menjadi Iahan pertanian, perkebunan, penambangan maupun permukiman, Akhimya kejadian bencana alam seperti banjir dan longsor tidak dapat dihindari.
Selain itu, Kawasan-kawasan hutan dan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berfungsi menjadi daerah penyangga daerah di bawahnya dari bencana. Daerah tangkapan serta penyedia air kini semakin banyak difungsikan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan aktivitas ekonomi.
Tekanan aktivitas pembangunan dari tahun ke tahun semakin berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan dengan perubahan fungsi Iahan dan semakin meningkatnya kejadian bencana lingkungan dan terancamnya kontuinitas ketersediaan air terhadap kebutuhan masyarakat dan Industri dari waktu ke waktu.
Permasalahan lingkungan yang timbul akibat tekanan aktivitas pembangunan yang sangat pesat adalah penurunan kualitas lingkungan yang disertai oleh adanya penurunan nilai jasa lingkungan yang disediakan ekosistem untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Kondisi ini menyebabkan diperlukannya berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan penurunan kualitas Iingkungan dan menuntut suatu perencanaan pembangunan yang dengan cermat dengan mempertimbangkan aspek Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan berbasis pada perhitungan jasa lingkungan.
Perencanaan pembangunan yang memperhitungkan jasa lingkungan akan mendorong pemanfaatan ruang agar tidak sampai melampaui batas kemampuan lingkungan hidup dan tidak mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Penyusunan Renmna Pengeloaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) yang difokuskan pada isu bencana lingkungan (banjir dan Iongsor) diharapkan dapat menjawab isu dan permasalahan terkait pencegahan dan pengendalian bencana lingkungan melalul pertimbangan kebijakan Arahan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH).
Dokumen ini juga diharapkan dapat memberi penguatan serta teknis dan
kebijakan dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi dan Kabupaten/kota lingkup Provinsi Maluku sebagai suatu pendekatan untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah, sekaligus menjadi acuan adaptasi dan mitigasi berwarna bagi sektor (khususnya sektor kehutanan dan pertambangan) dalam mengelola SDA dan LH pada wilayah-wilayah dengan resiko banjir dan longsor sehingga dapat meminimalkan potensi dampak yang timbul akibat terjadinya bencana banjir dan longsor. (WM)