Diduga,Pembangunan Stasiun PSDKP Kota Tual Tanpa IMB

Diduga,Pembangunan Stasiun PSDKP Tual Tanpa IMB

Ambon, Wartamaluku.com – Diduga, pembangunan kantor dan mess Satker Ambon miliki Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tual di kawasan Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, tanpa mengantongi Ijin Membangun Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Ambon, membuata Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon menjadi berang.

Kepala Seksi Penataan Perumahan dan Kawasan, Dinas Tata Kota Ambon, Rudi Torry kepada wartawan di Ambon, mengungkapkan, pembanguan kantor dan mess milik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Tual selama ini tidak dilengkapi dengan IMB, karena proses pembangunan kawasan tersebut bakal dijadikan sebagai kawasan pendidikan dan kawasan pembangunan Kantor Gubernur Maluku.

“Sebagai pihak yang memiliki kapasitas terkait dengan perizinan, maka pembangunan kantor dan mes tersebut tidak dilengkapi IMB, sudah kami larang dan untuk kedua kali kami turun ke lokasi namun pekerjaan tetap saja dilakukan, pada hal pada tanggal 8 Agustus lalu kami sudah melakukan pencegahan dan sudah kami pasang papan larangan, namun yang kami temuai dilapangan justru pekerjaan terus dilakukan.” ungkap Torry. (WM-Mr)

Pos terkait