Diduga Terjadi Pungli Pada PLN Tiakur,Masyarakat Jadi Resah

Diduga Terjadi Pungli PLN Tiakur,Masyarakat Jadi Resah

Tiakur, Wartamaluku com – Mayarakat Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini terus mengeluhkan kinerja Kepala PLN Ranting Tiakur Doni Efruan karena sering melakukan kebijakan dan mengabaikan peraturan serta ketentuan yang berlaku pada PT PLN Persero untuk seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun demikian Kepala PLN pulau moa dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala PLN Ranting Tiakur selalu melakukan kebijakan aturan yang menyimpang dari ketentuan yang menjurus pada pungutan liar terhadap Pelanggang hingga mencapai ratusan ribu atas sisa KWH pemindahan meteran pelanggang.

Selain itu terkesan menunda nunda pemindahan meteran pelanggan untuk melakukan negosiasi biaya yang semuanya menguntungkan pihaknya sendiri, selain itu pemasangan meteran baru bagi setiap pelanggan tidak berdasarkan kemampuan pelanggan tetapi berdasarkan kemauaan pihak PLN pada hal ada pelanggang yang berkemampuan daya empat ratus dipaksakan untuk harus memasang daya sembilan ratus sampai seribu tiga ratus dengan harga tawar berkisar satu juta tujuh ratus ribu rupiah hal ini pandang merupakan unsur pemaksaan kehendak terhadap Pelanggang yang berpendapatan rendah.

Hal ini dikatakan salah satu pelanggang asal desa Moain Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Ny J.Hairtua yang merasa kesal dengan kinerja Kepala PLN Moa Don fredi Efruan yang terkesan menyulitkan pelanggang pada saat pemasangan meter baru dan lain-lain.

Menurutnya biaya pemasangan yang awalnya dibuka dengan 1,7 berlaku tahun 2016 dengan Daya 900 KVH

Sementara tahun 2017 baru ada penurunan biaya dengan harga 1,3 setalah pemberlakuan Peraturan Presiden Pemberantasan Pungli.

lebih lanjut menurut sumber pihaknya sangat menyangkan bahwa kinerja Kepala PLN Tiakur selalu menyulitkan pelanggang dengan pengurusan SLO ( Sertivikat Layak Oprasi ) (SLO) dengan harga 350 ribu rupiah.

Sementara itu untuk pemasangan Meter Pasca Prabayar misalnya bergeser tempat tidak dikenakan pembayaran tetapi jika berpindah alamat harus dikenakan pembayaran termasuk penambahan KVH dan dinegosiasi untuk pemakaian meter pulsa sebenarnya persoalan ini hanya tergantung pelanggang mau pakai meter yang bagai mana tergantung pelanggang kan.

Selain itu menurut sumber lain yang juga salah satu Karyawan PLN terdekat yang enggan namanya di beritakan saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan adanya penggunaan (SLO) mengatakan sertifikasi layak oprasi bisa digunakan hanya kepada gedung berlantai tetapi untuk pemukiman masyarakat itu tak perlu di gunakan harus diberikan kemudahan dan tidak boleh di persulit tegasnya.

Mencermati kinerja Kepala PLN Tiakur yang semakin amburadul dan terkesan menyulitkan dan membosankan masyarakat pihaknya meminta Pihak PT PLN Persero Maluku dan Maluku Utara untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala PLN Tiakur Doni Efruan untuk di pindakan dari Tiakur, dan meminta Saiber Pungli di Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan penyelidikan aliran dana hasil pungutan apakah sesuai dengan aturan atau tidak tegasnya. (WM-gys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *