Diduga Proyek Tambatan Perahu di SBT Mangkrak

Ambon,Wartamaluku.com – Proyek tambatan perahu dan air bersih senilai Rp590 juta yang dikerjakan Balai Cipta Karya di Dusun Arbi, Desa Iltai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 diduga mangkrak.

“Terkait pelaksanaan oleh Balai Cipta Karya di SBT ada dua kegiatan, yaitu air bersih, dan jembatan tambatan perahu yang katanya mangkrak dan sampai saat ini belum selesai, dengan anggaran Rp590 juta,”ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ikram Umasugi kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Kamis (18/02/2021).

Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastelia, menariknya apa yamg disampaikan beliau bahwa kedua proyek itu tidak ada batas waktu.

Atas pernyataan beliau, maka menurutnya harus dibawah ke rana hukum, paling tidak lembaga ini bisa merekomendasikam kepada Kejaksaan atau kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Semua kegiatan kan pasti ada batas waktu, untuk itu saya berharap lewat komisi harus ditindaklanjuti,” tandas Umasugi.

Ditempat terpisah, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastelia, yang dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan alasan sehingga pekerjaannya belum selesai.

Menurutnya, karena ini adalah proyek padat karya, dimana semua pekerjaan dikerjakan langsung oleh masyarakat dan bukan oleh pihak ketiga.

“Jadi misalnya masyarakat terbagi dalam dua kelompok, mungkin ada yang buat air bersih, ada yang buat jaringan, tambatan perahu, mencari kayu untuk tiang peyangga, sehingga kerja tiga bulan, akhirnya belum terselesaikan,”ucapnya.

Namun menurutnya biaya untuk pembangunan kedua proyek tersebut sudah dibayar 100 persen.

Walaupun demikian, pendampingan pekerjaan untuk masyarakat masih tetap dilakukan sampai hari ini.

Ia mengakui, untuk program padat karya, seperti pamsimas, sanimas, Kotaku, kadang-kadang pekerjaannya lewat tahun anggaran tetapi tidak apa-apa, karena bagaimana pun pasti bermanfaat juga bagi masyarakat.

“Kalau pihak ketiga pasti ada jangka waktu, tidak selesai maka didenda. Ini masyarakat kok kita mau denda, uangnya masuk ke masyarakat. Yang penting asas manfaatnya,” ujar dia, sembari memastikan bahwa dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pekerjaan bisa selesai Sabtu ini.

Ditanya ada upaya hukum, terkait hal ini dirinya mempersilahkan itu.

“Silahkan, karena masyarakat yang akan diperiksa, bukan saya,” tandasnya. (**)

Pos terkait