Diduga Melanggar Hukum, Satgas Waspada Investasi Perintahkan Talk Fusion Di Hentikan

Diduga Melanggar Hukum, Satgas Waspada Investasi Perintahkan Talk Fusion Di Hentikan

Jakarta, Wartamaluku.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memerintahkan Pengurus Talk Fusion agar segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia sebab di anggap tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satgas Waspada Investasi juga menghimbau seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, rabu, 5/10/2017.

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion.

Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi perlu memahami beberapa di antaranya, Masyarakat harus Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu di ketahui,Talk Fusion adalah perusahaan yang bergerak menjual aplikasi informasi dan Teknologi yang dan berpusat di Florida Amerika sejak tahun 2007, perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM), dan masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2012.

Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dolar AS bagi setiap orang yang berhasil direkrut.

Lanjutnya, Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email HYPERLINK “mailto:konsumen@ojk.go.id”.(WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *