Diduga Hendak “Jual Beli” Perkara

Diduga Hendak “Jual Beli” Perkara

Ambon, Wartamaluku.com- Empat Oknum Jaksa Digerebek Wartawan Ambon, Koran Marinyo – Diduga hendak melakukan transaksi perkara dengan istri salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 15 dan 30 gross tone milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku , empat oknum jaksa (Kejati) yang tergabung dalam tim penuntut umum kasus tersebut di gerebek wartawan di salah satu cafe terkenal di Kota Ambon. Peristiwa tersebut terjadi Selasa (15/3) sekitar pukul 22.30 WIT, di Exelco Cafe, Jalan A.M. Sangadji.
Saat itu wartawan mendapat informasi dari informan, yang menyebutkan empat orang jaksa yang tergabung dalam tim penuntut umum kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 15 dan 30 gross tone hendak melakukan pertemuan dengan istri tersangka Suratno Ramly. Diduga pertemuan tersebut bertujuan lain, karena istri pengusaha fiber Glass asal Surabaya itu baru tiba di Ambon sekitar dua hari. ini. Mendapat informasi ada pertemuan di Exelco Cafe, sejumlah wartawan lantas melakukan pemantauan di lokasi yang akan menjadi tempat pertemuan tersebut. Kira-kira sekitar 30 menit melakukan pemantauan, terlihat salah satu anggota tim jaksa penuntut umum yakni Eka Hayer memasuki Exelco dan langsung menuju ruag Very Importan Person (VIP) yang berada di lantai dua.

Setelah menunggu selama beberapa saat, salah satu wartawan yang ikut memantau pergerakan para jaksa kasus dugaan korupsi tersebut lantas menuju lantai dua Exelco Cafe tempat dilakukannya pertemuan. Oknum jaksa yang berada didalam ruagan tersebut antara lain, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring, jaksa Eka Hayer, Agus dan juga seorang jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Setelah mendapat informasi keberadaan ke empat oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku bersama istri Suratno Ramly, wartawan langsung memasuki ruangan tersebut. Dan ternyata benar, didalam ruangan itu terlihat empat orang oknum jaksa berpakaian bebas tengah melakukan pertemuan dengan istri Suratno Ramly didalam ruangan VIP Setelah kepergok tengah melakukan pertemuan diam-diam dengan istri tersangka, salah satu oknum jaksa yakni Eka Hayer mencoba menemui wartawan dan mengajak untuk ngopi bersama guna membahas persoalan tersebut. Namun ajakan tersebut ditolak oleh wartawan.
Bahkan Eka Hayer mencoba mengejar salah satu wartawan yang langsung meninggalkan cafe tersebut ketika diajak ngopi bareng di Exelco Cafe. Kepada wartawan lainnya Hayer mengungkapkan, pertemuan mereka dengan istri Suratno Ramly bertujuan guna membicarakan pengembalian ganti rugi tindak pidana korupsi yang dilakukan Suratno Ramly.
Beberapa saat kemudian wartawan kembali mendatangi ruangan pertemuan tersebut dan pertemuan sedang berlangsung antara Manampiring Cs dengan istri dari Suratno Ramly tersebut. Ketika melihat kedatangan wartawan yang langsung mengambil gambar pertemuan tersebut, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring bersama dengan Agus langsung kabur keluar dari ruang pertemuan. Begitu juga dengan Eka Hayer bersama salah satu oknum jaksa lainnya. Keempat jaksa keluar ruangan VIP, meninggalkan istri Suratno Ramly sendirian.
Eka Hayer langsung menemui wartawan dan berinisiatif untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun inisiatif Hayer tersebut ditolak oleh wartawan. Bahkan tindakan Eka Hayer yang hendak membayar harga minuman wartawan saat itu langsung ditolak mentah-mentah oleh wartawan. Entah karena merasa terdesak atau ingin menyelesaikan persoalan dugaan jual beli perkara tersebut, salah satu oknum jaksa menghubungi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku , Ledrik Takandengan.
Beberapa saat kemudian Takandengan juga datang ke cafe tersebut. Dihadapan para wartawan, Takandengan dengan sikapnya yang arogan langsung menghubungi salah satu media nasional di Jakarta guna menanyakan siapa yang menjadi koordinator media tersebut di Kota Ambon. Sikap Takandengan ini lantas memicu kemarahan wartawan yang merasa di intimidasi, akhirnya terjadi keributan antara wartawan denga Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut. Setelah itu wartawan langsung meninggalkan cafe tempat pertemuan antara empat jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi dengan istri dari Suratno Ramly.

Dan wartawan yang melakukan tangkap tangan pertemuan tersebut tidak pernah bertemu dengan oknum-oknum jaksa tersebut di Kopi Tiam guna menyelesaikan persoalan tersebut sebagaimana yang diberitakan salah satu koran lokal di kota Ambon. Informasi yang berhasil didapat wartawan dari informan menyebutkan, awalnya pertemuan antara oknum jaksa dengan istri terdakwa berlangsung Senin (15/3) pada salah satu rumah makan ikan bakar di kota Ambon. Namun entah mengapa, pertemuan tersebut tiba-tiba saja dibatalkan.

Keesokan harinya barulah pertemuan antara tim jaksa penuntut umum dengan istri Suratno Ramly ini dilakukan di Exelco Cafe sekitar pukul 22.30 WIT, yang berbuntut terjadinya penggerebekan oleh wartawan. Penggerebekan yang dilakukan oleh wartawan, karena kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses persidangan. Secara etika, jaksa siapapun tidak boleh bertemu dengan terdakwa, keluarga maupun penasihat hukumnya karena perkaranya sementara dalam proses persidangan. Alasan membicarakan pengembalian uang negara dalam kasus tersebut, menurut pengakuan jaksa saat penggerebekan di Exelco cafe sangat tidak beralasan.

Pasalnya, kalaupun untuk membicarakan penggantian uang negara, seharusnya dilakukan di kantor dan didampingi oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam etika proses hukum pidana, jaksa belum bisa berdiskusi mengenai pengembalian uang negara karena proses persidangan belum mendapat keputusan/kepastian hukum tetap yang bersifat final dan mengikat. Informasi lapangan yang berhasil dihimpun media menyebutkan, Exelco cafe, sering menjadi tempat pertemuan antara oknum-oknum di kejaksaan dengan pihak luar yang kasusnya bergulir di ranah hukum. Dugaan kuat, pertemuan-pertemuan rahasia tersebut ada hubungannya dengan transaksi-transaksi gelap. Mungkinkah wajah proses mencari keadilan di negeri ini, sudah seperti ini????? Kita lihat saja…… (TIM)

Pos terkait