Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Suhaida Ode Akan Dipolisikan

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Suhaida Ode Akan Dipolisikan

Ambon,Wartamaluku.com – Bijaklah dalam menggunakan media social, merupakan petuah yang harus diperhatikan oleh para pengguna media social. Tindakan kurang bijak dalam menggunakan media social, diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook dengan nama Suhaida Ode.

Pemilik akun dengan nama Suhaida Ode diduga telah mencemarkan nama baik Anaci Fredrika Lina melalui akun facebooknya. Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook Suhaida Ode dilakukan, Minggu 12 November 2017 sekitar pukul 15.30 WIT.

Merasa dirugikan akibat tindakan pemilik akun Suhaida Ode, Anaci Fredrika Lina alias Ika pun bersama kuasa Hukumnya Jack Wenno, Kamis (23/11/2017) menyambangi SPKT Polda Maluku untuk melaporkan Pemilik Akun Facebook Suhaida Ode.

Laporan Anaci Fredrika Lina bersama kuasa Hukumnya Jack Wenno diregistrasi dalam laporan Polisi Nomor LP/B/417/XI/2017/Maluku/SPKT Polda Maluku. “ Terkait LP tadi terhadap terlapor saudari Suhaida Ode agar yang bersangkutan harus diproses hukum agar mendapat efek jera.

Karena status-status di akunnya seakan akan menyerang kehormatan dan martabat klien saya sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 27 ayat (3) UU ITE dimana Pasal tersebut telah diuji di MK dengan No 50/PUU-IV/2008.

Jadi pasal tersebut konstitusional dimana terkait hak asasi manusia yang harus dilindungi termasuk klien saya. Sehingga siapapun dia, dalam menggunakan Medsos harus sesuai fungsinya termasuk terlapor saudara Suahida Ode, “ Jelas Kuasa Hukum Pelapor Jack Wenno.

Akibat perbuatannya, pemilik akun facebook atas nama Suhaida Ode bakal dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait