Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun FB Ronaldo Wolantery Dilaporkan Ke Polda Maluku

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun FB Ronaldo Wolantery Dilaporkan Ke Polda Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Sebuah akun media sosial Facebook atas nama Ronaldo Wolantery (Terlapor) dilaporkan ke Polda Maluku oleh kuasa Hukum Julians J.Y Wenno, SH yang bertindak untuk dan atas nama Anos Yermias (Pelapor) Akun Facebook tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor 03/LO-JW/IV/2018 dengan perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial (Facebook) karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya Anos Yermias.

Kuasa Hukum Julians J.Y Wenno menjelaskan, pelaporan ini berawal dari postingan akun Facebook Ronald Wolantery, pada tanggal 22 April 2018. “Postingan tersebut berisikan Baru saja team kejaksaan tinggi tinjau langsung jalan di pulau marsela, anggarannya sudah cair 100 % tapi pekerjaannya tidak selesai, proyek jalan ini dikerjakan oleh salah satu kontraktor di Maluku utara dan wakil direkturnya adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku asal Kabupaten MBD, dari Fraksi Partai Golkar” oleh akun atas nama Ronald Wolantery tersebut.

Akibat postingan tersebut diduga terjadi penyerangan terhadap nama baik, harkat dan martabat serta jabatan yang ditujukan kepada kliennya AY. Dan untuk membuktikan bahwa benar berita tersebut di tujukan kepada AY maka perlu dijelaskan bahwa semua orang di MBD dan MTB tahu anggota DPRD Provinsi Maluku asal partai golkar dari MBD hanya Anos Yermias yang disapa AY .

Akibat postingan tersebut telah dikomentari oleh Edwardo Oilira (nama Akun FB) yang mengatakan direkturnya AY, kebanggan Nus Termas, dan terlapor pun menertawakan status tersebut. Selain itu, terjadi dialog antara terlapor dengan akun FB Malaihollo morets dengan isi postingan “B su baca akan pung berita lai bahkan yang bsrsangkutan minta topangan doa”.

Padahal menurut kuasa hukum AY bahwa tidak pernah mengenal dan meminta doa dari yang bersangkutan yang diketahui bahwa dia adalah seorang pendeta. Karena postingan itu dianggap merugikan dan menjelekkan nama baik AY, Saat membuat laporan, julian dan timnya pun turut menyertakan print dari capture postingan yang mereka permasalahkan.

Berdasarkan analisa fakta yang ada bahwa tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik dimana terlapor adalah salah satu pendukung pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Maluku. dan juga sesuai analisa fakta bahwa postingan tersebut tanpa bukti dan data yang akurat. Selain itu, berdasarkan analisa fakta yang ada kuasa hukum AY juga memberikan fakta hukum bahwa mereka mendukung Kapolda Maluku dalam mengkampanyekan anti hoax , sebab tujuannya hanya menghancurkan dan memecah belah anak bangsa. Secara fakta hukum status terlapor sangat jelas menyerang nama baik, kehormatan dan jabatan AY.

Untuk itu mereka meminta Kapolda Maluku untuk memproses terlapor maupun setiap orang yang namanya disebutkan dalam laporan, untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka sesuai undang – undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Wenno menyatakan, pelaporan pengguna Facebook ini juga merupakan bentuk pendidikan kepada masyarakat. Kedepan agar masyarakat tidak mudah menjelekkan. Apalagi di media sosial. (WM)

Pos terkait