Masohi, Wartamaluku.com – Kejaksaan Negeri Masohi di minta. untuk secepatnya melakukan pengusutan terhadap dugaan Mark Up penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Sahulauw yang diduga oleh Raja Sahulauw Frederik Kasale dan Kaur pembangunan Panus Tahalele.
Desakan ini disampaikan masyarakat, lantaran penyaluran dan penggunaan ADD dari Pemerintah Pusat lewat dana APBN murni tahun 2015 di Desa Sahulauw Kecamatan Teluk Elpaputih, di nilai belum maksimal dan tidak sesuai dengan rancangan program yang telah disusun serta masih banyak terdapat indikasi penyalahgunaan ADD.
Akibatnya, terjadi penyelewengan keuangan negara pada beberapa Desa/Negeri di kabupaten Maluku Tengah.
Buktinya, kucuran dana desa untuk negeri Sahulauw pada tahun 2015 yang mencapai Rp.300 juta ada indikasi mark up yang sengaja di lakukan oleh raja Frederik Kasale bersama kaur pemerintahan Panus Tanuele.
Berdasarkan informasi yang di peroleh Koran Pelita dari Stevy salah satu tokoh masyarakat negeri Sahulauw, membenarkan bahwa ada indikasi penyelewengan dana desa yang di lakukan oleh Frederik Kasane selaku raja dan Panus Tanuwele selaku kaur pemerintahan di negeri itu.
Pasalnya, dalam berita acara pencairan dana desa melalui proposal kegiatan desa bahwa dana desa yang di peroleh negeri Sahulauw mencapai Rp.300 juta itu di pusatkan untuk pembuatan jalan aspal keliling negeri Sahulauw serta pembangunan sarana air bersih sebanyak 7 unit dengan menggunakan mesin pompa air.
Namun setelah proposal tersebut disetujui dan dicairkan, tidak diketahui oleh Bendahara desa, dan dana ini langsung dikelola raja bersama kaur pemerintahan “ jelas Stevy.
Selain itu tambah Stevy, draf pekerjaan jalan aspal tersebut tertulis bahwa penggunaan keuangan untuk menyewakan alat berupa loder guna penggusuran jalan per hari adalah Rp.10 juta dengan jangka waktu penggusuran selama 10 hari, tetapi yang terjadi alat berupa loder tersebut merupakan bantuan dari salah satu perusahaan guna, membantu menggusur areal lokasi jalan tanpa di bayar sepeser pun kepada pihak perusahaan alias cuma-cuma.
Sementara untuk pembangunan sarana air bersih, baru di kerjakan 6 titik sementara satu titik lainnya hingga kini belum di kerjakan, bahkan mesin pompa air saja belum ada dan entah di kemanakan,” terang Stevy keheranan.
Lantaran kecewa dengan tindakan Kepala desa bersama Kaur pembangunan, lantaran tidak ada transparansi memita aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas indikasi penyalagunaan ADD Desa Sahulauw, jika terbukti maka mereka harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan masyarakat juga meminta pihak BPM-PN Malteng tidak melakukan proses pencairan dana desa tahun 2016, sebelum yang bersangkutan Frederik Kasale dan Panus Tanuele menyampaikan laporan penggunaan dana desa dengan benar dan jelas, pinta Stevy. (WMP 08)