Ambon,Wartamaluku.com – Aliansi Taniwel Raya (ANTARA) mendantangi kantor DPRD Provinsi Maluku guna mendesak pemerintah untuk membatalkan persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diberikan kepada PT Gunung Makmur Indah (GMI) untuk eksplorasi tambang marmer.
Desakan ini disampaikan ANTARA dalam aksi demontrasi, yang berlangsung di DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/9/2020).
Dalam pernyataan sikap pendemo, dibawah koordinator aksi Remon Nauwe, Baytia Masihuwey, menjelaskan eksploitasi PT GMI dilakukan berdasarkan dukungan dari Penjabat Desa Kasieh, yang tercantum dalam SK nomor 140-03, diikut SK penjabat desa Nukuhai tertanggal 14 Januari, serta Penjabat Desa Taniwel dalam SK 140/04/2020, tertanggal 14 Januari, di ulayat masyarakat adat di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB pada tanggal 13 Januari 2020.
Hal ini yang kemudian membuka ruang pergerakan PT Gunung Makmur Indah untuk melakukan eksplorasi, padahal belum disepakati bersama oleh masyarakat Negeri Taniwel, Kasieh, dan Nukuhai, baik secara keseluruhan maupun dari soa-soa yang akan dimasuki hutan ulayatnya.
Dikatakan, eksplorasi PT GMI berjalan mulus dengan adanya rekomendasi Bupati SBB nomor 543/035/251.1/2020 tertanggal 22 Januari kepada Gubernur Maluku. Kemudian Gubernur mengeluarkan SK persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nomor 93 tahun 2020 tertanggal 17 Febuari 2020.
Atas dasar SK Gubernur, menurutnya Bupati SBB mengeluarkan surat rekomendasi nomor 540/088/REK.11/2020 tertanggal 17 Febuari 2020 tentang wilayah izin usaha inilah berasarkan peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2010, maka PT GMI melakukan proses izin eksplorasi pada tahap lingkungan di masing-masing negeri.
Atas dasar itu, 13 september 2020 masyarakat Taniwel, Nukuhai, dan Kasieh mengadakan rapat negeri yang secara musyawarah dan mengeluarkan pertisi menolak secara tegas PT GMI.
Menindaklanjuti itu, dalam aksinya pendemo menuntut, Pemprov Maluku menghargai kedaulatan atas hak-hak masyarakat adat di kecamatan Taniwel, menolak tegas berbagai upaya eksploitasi fi ulayat masyarakat adat Taniwel, mendesak Gubernur segera mencabut dan menertibkan surat pembatalan rekomendasi yang diberikan kepada PT GMNI tentang WIUP, mendesak Gubernur segera mengintruksikan kepada Bupati SBB untuk menindaklanjuti surat pembatalan rekomendasi yang diberikan kepada PT GMI tentang WIUP, mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera mendesak Bupati menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Taniwel, dan meminta DPRD mengawal seluruh aspirasi masyarakat Taniwel yang telah disampaikan.
Menanggapi aspirasi ANTARA, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi, dengan memanggil Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Maluku.
“Jadi sebagai pimpinan DPRD kita sudah menerima apa yang menjadi tuntutan saduara-saudara kita.
Karena itu, yang bisa kita yakinkan kepada mereka adalah besok DPRD langsung mengagendakan seluruh pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Dinas pertambangan untuk membicarakan terkait kebutuhan tuntutan yang disampaikan adik-adik kita mewakili masyarakat taniwel raya untuk tiga wilayah yanb menjadi operasi tambang batu bara tersebut,” tandas Sairdekut yang didampinggi Ketua Komisi II, Saoda Tethol dan anggota DPRD Komisi IV, Hengki Pelata. (**)