Demi Suksesnya Pemilu, Kepala Daerah Dilarang Keluar Daerah

Ambon, Wartamaluku.com – Demi mensukseskan Pemilu serentak tanggal 17 april 2019, Kepala Daerah dilarang keluar daerah maupun keluar negeri.

“Kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh keluar daerah maupun keluar negeri meski itu urusan penting,”kata PLH Gubernur Maluku Hamin Bin Thahir di Kantor Gubernur Maluku

Menurutnya, larangan bagi kepala daerah untuk tidak keluar daerah dan keluar negeri tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 itu.

Larangan itu juga berlaku bagi anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas atau kunjungan ke luar negeri. Ketentuan larangan ke luar negeri jelang Pemilu berdasar pada Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal tersebut berbunyi: “Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan antara lain: a. terjadi bencana alam; b. terjadi bencana sosial; c. pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; d. pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan e. pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.”

Hamin mengatakan surat edaran Mendagri itu sudah disampaikan ke Bupati dan Walikota pada 11 kabupaten dan kota se Maluku.”Pemilu di Maluku harus sukses, jika ada pun hal-hal lain seperti dukung mendukung, saling klaim itu sudah hal biasa,”ujarnya.

Selain itu Dia ingin lebih fokus agar Pemilu dapat berjalan sukses, aman dan lancar. “Kami dan aparat keamanan TNI Polri sudah mengantisipasi perihal pengamanan Pemilu untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika pemilu sukses di Maluku maka tentu menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,”pungkas Hamin.

Pos terkait