Debt Collector Masih Tagih Kredit, Besok DPRD Maluku Panggil OJK

Ambon,Wartamaluku.com – Maraknya keluhan debitur mengenai debt collector menagih kredit pembiayaan di tengah covid 19, Komisi III DPRD Maluku rencana memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta perusahaan pembiayaan (multifinance) meringankan sementara kegiatan menagih cicilan kepada nasabah terdampak covid-19 di Kota Ambon. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Maluku Anos Yermias kepada wartawan di gedung wakil rakyat kawasan Karpan Ambon Selasa, 21/4/2020.

Menurutnya, realisasi kredit kepada masyarakat akibat dampak virus covid 19, saat ini ramai diperbincangkan dan sebagian besar masyarakat meminta kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Menyikapi hal itu, komisi III DPRD Maluku sudah menjadwalkan hari Rabu memanggil OJK, agar lembaga ini memberikan surat untuk menindaklanjuti pernyataan Bapak Presiden RI Joko Widodo pada seluruh multifinance atau leasing yang ada di Maluku, agar segera merespons pernyataan dari Presiden Joko Widodo.

Dikatakan, sebagian besar pelaku usaha baik itu tukang ojek maupun mereka yang beraktivitas mengais rejeki yang melalui multifinance. “Kita bicara dampak ini bukan hanya di sektor kesehatan, jaring pengaman sosial maupun yang berdampak secara ekonomi termasuk ketergantungan pada multifinance ini.

Untuk itu kita jadwalkan pada hari Rabu memanggil OJK perwakilan Maluku untuk merespons, dan ini juga terkait dengan surat masuk yang disampaikan oleh beberapa warga masyarakat kepada DPRD, dan suratnya telah di disposisi pada komisi III DPRD Maluku”, ungkap Yermias.

Ditambahkan Yermias, meskipun dalam situasi seperti ini covid 19, Komisi III DPRD Maluku tetap memangil OJK untuk menyikapi pernyataan Presiden dan wajib dipatuhi oleh disiapapun penyelenggara negara di Indonesia. ujar anggota DPRD dapil KKT – MBD ini.(**).

Pos terkait