Dari 45 DPRD Maluku, Baru 20 Anggota Lapor Harta Kekayaan

Ambon,Wartamaluku.com – Dari 45 anggota DPRD Provinsi Maluku kurang lebih baru 20 anggota yang sudah menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena di gedung Rakyat Karpan Ambon Kamis 16/5/2019.

Menurutnya, anggota DPRD Provinsi Maluku yang belum menyampaikan LHKPN sementara dalam proses. Sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota DPRD yang saat ini masih dalam proses caleg wajib menyampaikan LHKPN , kalau tidak maka mereka tidak akan dilantik.” Ungkapnya.

Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk membantu pimpinan dan anggota DPRD Maluku untuk menyelesaikan LHKPN. Termasuk anggota DPRD yang akan di lantik pada Oktober 2019 mendatang.

Bodewin mengatakan selama ini KPK telah memberikan sosialisasi dan pengenalan kepada admin partai untuk mengurus calon anggota DPRD yang akan di lantik, sehingga lebih mudah kedepan.”Tandasnya

Dengan adanya perubahan pola dan cara membuat pelaporan yang menggunakan sistem elektronik oleh KPK, maka diharapkan semuanya bisa segera melakukan pelaporan LHKPN masing-masing setiap tahun ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.

Pos terkait