Ambon, Wartamaluku.com – Dampak penyebaran virus COVID-19 atau Corona turut mempengaruhi pendapatan tukang ojek di Kota Ambon. Sayangnya, dampak perekonomian tidak mempengaruhi pembayaran kredit. Padahal sudah ada pernyataan presiden untuk menunda pembayaran kredit saat pandemi corona.
Karena itu, beberapa tukang ojek menemui Komisi III DPRD Maluku untuk meminta bantuan agar bisa memfasilitasi penundaan pembayaran kredit. Ketua komisi III Maluku, Anos Yermias mengatakan apa yang dikeluhkan akan dipertimbangkan untuk disampaikan dalam rapat bersama dengan OJK.
“Apa yang disampaikan oleh saudara saudara sudah menjadi pemikiran kami untuk disampaikan dalam rapat nanti dengan OJK . Karena ada maklumat untuk tidak boleh melakukan pertemuan diatas 10 orang ini sudah 9 orang yah ” ujar Yermias.
Ditegaskan, kondisi pandemi Corona berdampak sangat luas termasuk perekonomian masyarakat.
Karena itu, menurut Yermias,komisi akan memperjuangkan keluhan perwakilan tukang ojek agar bisa mendapatkan kemudahan dalam kelonggaran pembayaran kredit. Anggota Komisi III , Fauzan Alkatiry menegaskan hampir semua orang punya masalah keuangan akibat dampak Corona. Karena itu nantinya dalam pertemuan dengan OJK akan ditegaskan sesuai pernyataan presiden.
Sementara itu, perwakilan tukang ojek, Irwansyah Kelwarany mengatakan pada prinsipnya bukan tidak membayar kredit yang merupakan kewajiban namun kondisi akibat Corona membuat aktivitas sebagai tukang ojek terhenti dikarenakan larangan keluar rumah .
” Prinsipnya, membayar kredit merupakan kewajiban, namun kondisi akibat Corona membuat kami tidak bisa beraktivitas. Sehingga kami sangat membutuhkan keringanan pembayaran kredit” kata Irwansyah.
Usai rapat bersama OJK, ketua komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias memberikan apresiasi kepada pihak Adira finance yang memberikan kelonggaran kepada debitur selama 3 bulan sejak April – Juni 2020. Ditambahkan Yermias, besok akan dilanjutkan dengan pihak leasing yang lain dan jika kedapatan ada leasing yang tidak hadir atau tidak menjalankan pernyataan presiden maka pihak DPRD Maluku bisa mengeluarkan rekomendasi menutup usaha leasing tersebut di Maluku. (**).