Ambon,Wartamaluku.com- Dalam waktu dekat, Berkas perkara dugaan penyerobotan lahan milik Negara yakni hutan konservasi dan hutan lindung yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Raymond Puttileihalat siap dilimpahkan dari penyidik pegawai negeri sipil di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. “Berkasnya kini tengah dalam tahap pematangan dan penyempurnaan saja, paling lambat Selasa berkas pekaranya sudah dilimpahkan ke Kejasaan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Maluku Adzam Bandjar dalam konfrensi pers yang berlangsung di aula Dishut, Selasa (31/5).
Dijelaskan, ada beberapa berkas yang harus disempurnakan tim penyidik pegawai negeri sipil dilingkup Dinas Kehutanan Maluku yang menangani kasus ini sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna selanjutnya disidangkan. Selain kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan Raymond Puttileihalat, kasus lainnya yang ditangani dinas kehutanan Provinsi Maluku adalah kasus kejahatan kehutanan dengan terdakwa Husain Toisuta, dimana kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Masohi dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.
“Sedangkan satu tindak pidana kejahatan kehutanan lainnya akan dilimpahkan penyidik kehutanan Provinsi Maluku ke Oditorat Militer Kodam XVI/Pattimura guna disidangkan lantaran melibatkan oknum anggota TNI, “ demikian Bandjar. (WM-