Cek Kesiapan Pilkada, KPU RI Kunker Ke Aru

Aru, Wartamaluku.com – Wahyu Setiawan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tiba di bandara rargwamar Dobo Kabupaten Kepulauan Aru Jumat 6/12/2019, pukul 09.45 wit di dampingi Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul R Kubangun.

Rombongan Setiawan di sambut oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Bupati dr Johan Gonga dan Forkopimda Kebupaten Kepulauan Aru dengan prosesi adat, pengalungan bungan dan tarian cenderawasih.

Kepada sejumlah wartawan setiawan mengatahkan kunjungannya ke Aru dalam rangka monitoring sesuai dengan undangan KPU Aru terkait dengan pilkada 2020.

“Saya datang ke Aru untuk memastikan apakah kesiapan pilkada 2020 di Aru sudah memenuhi ketentuan yang berlaku ataukah belum memenuhi, seandainya belum masih ada waktu untuk menyempurnakan persiapan-persiapan itu” ungkap Setiawan.

Terkait dengan wacana nasional untuk pemilihan di lakukan secara serentak pada di tahun 2024 dirinya mengaku KPU RI sudah memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-undang agar melakukan kajian kembali terhadap desain keserentakan karena memang berdasarkan peraturan perundang-undangan mestinya di tahun 2024 berlaku pemilihan serentak secara nasional mulai dari pemilu segislatif, pemilu presiden, gubernur dan pemilu bupati/walikota. Tetapi berdasarkan pengalaman pemilihan secara serentak bulan april 2019 kemarin, tampaknya perlu di desain ulang keserentakan itu. KPU RI memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah dan DPR agar pemilu keserentakan itu di bagi dua yang pertama pemilu nasional dan yang kedua pemilu lokal.

“Pemilu nasional seperti pemihan presiden, DPR RI dan DPD, dan untuk pemilu lokal berisi pemilihan gubernur, DRPD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Bupati/walikota sehingga volume kerja seimbang dengan kemampuan manusiawi penyelenggara berkaca pada pemilihan kemarin yang menelan banyak korban karena tidak sebanding beban kerja di TPS dengan kemampuan manusiawi jadi itulah rekomendasi kebijakan KPU”.

Setiawan mengaku setelah pihak KPU beberapa kali bertemu dengan Ketua DPR, memang DPR juga memiliki agenda untuk revisi undang-undang pemilu, jadi revisi itu menurutnya kewenangan DPR.

Di singgung terkait dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan wlikota yang dalam wacana akan kembali ke DPR Setiawan mengatahkan bahwa dalam pandangan KPU bahwa pilkada harus di evaluasi itu harus dilakukan, evaluasi di lakukan agar memyempurnakan sistem pilkada itu sendiri, tetapi penyempurnaan terkait dengan tata laksananya bukan prinsipnya, dan menurut KPU pemilihan secara langsung dipillih oleh rakyat itu yang terbaik, dan jika di kembalikan kepada pilkada kepada DPR maka demokrasi kita mengalami kemunduran.

Terkait dengan Aru yang rawan money politik (politik uang) sebagai penguatan kepada KPU Aru dirinya mengatakan KPU lagi memerangi money politik, untuk memerangi itu KPU akan melakukan kampanye secara besar-besaran, karena menurut setiawan money pilitik itu cikal bakal korupsi.

“KPU akan melalukan kampanye besar-besaran untuk memerangi politik uang”. Ujarnya.

Dirinya berharap agar KPU di daerah mengambil langkah tegas mendiskualifikasi bakal calon yang terlibat money politik. untuk partai politik tidak di harapkan tidak memberikan dukungan (rekomendasi) kepad bakal calon kepala daerah dan wakil yang berlatarblakang mantan korupsi.
KPU juga akan bersinergi dengan bawaslu, dan kepolisian guna memerangi money politik.(WM/Hen)

Pos terkait