Ambon, Wartamaluku.com- kepala kantor Kecamatan Moa Daniel Saknohsiwy membantah melakukan pungutan terhadap kepala-kepala desa kecamatan moa kabupaten maluku barat daya. Saknohsiwy mengatakan tidak pernah memungut uang sepersen pun dari kepala-kepala desa tersebut.
Dirinya menjelaskan selama menjabat sebagai Camat di kecamatan Moa tidak pernah meminta seperser pun dari kepala-kepala desa yang ada di daerah moa dalam bentuk apapun, tetapi dirinya selalu menegaskan para kepala desa agar lebih memperhatikan masyarakat dan juga membuat laporan pertanggung jawaban. Karena itu sangat penting demi kemajuan dan kemakmuran desa.
Lanjutnya menanggapi berita yang menuduh dirinya melakukan pungutan kepada kepala-kepala desa. Ia mengatakan persoalan ini bukan lagi pada unsur kemasyarakatan tetapi sudah dicampur adukan dengan politik. Oleh sebab itu ia berharap masyarakat Moa jangan cepat terprovokasi dengan isu-isu miring yang nantinya bisa merugikan masyarakat sendiri. Bantahnya.
Hal ini juga dibenarkan kepala desa wakarlely kecamatan moa Hemanus Tukly mengatakan apa yang dituduhkan pada camat kecamatan moa itu tidak benar,ia menjelaskan sebagai kepala desa saya menyesal dengan pembritaan pada salah satu media yang menuduh camat melakukan pungutan dana, sebab dengan pembritaan ini dapat menjadi ancaman bagi pihaknya sebagai kepala desa.
Kades berharap kepada teman-teman kepala desa dan seluruh masyarakat moa bahwa berita itu sama skali tidak benar sehingga tidak perlu untuk ditanggapi. Untuk saat ini yang menjadi prioritas utama adalah bergandeng tangan membangun MBD lebih khusus membangun pulau moa kecamatan moa.
Menurut kades, camat pulau moa adalah sosok pemimpin yang sangat tegas dan takut akan Tuhan dalam bekerja. Jadi sangat tidak masuk akal kalau camat lakukan hal serendah itu. Tegas kades
Hal serupa pun di respon pihak keluarga camat pulau moa Liko Yunus Saknosiwi merasa terpukul atas pembritaan tersebut, untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut pihaknya sebagai orang tua akan segera melaporkan yang bersangkutan pada pihak yang berwajib (kepolisian) sebab hal tersebut sama skali tidak benar. Tegas yunus. (WM-01)