Tanimbar, Wartamaluku.com – Bupati Kepulauan Tanimbar mengambil sumpah/janji dan melantik Drs. Ruben B. Morioulkossu, MM sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati – Kewarbotan dan dihadiri oleh para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM dilantik berdasarkan SK Bupati Kepulauan Tanimbar nomor: 821.22 – 162 – Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah mendapat persetujuan Gubernur Maluku melalui surat nomor 421/1548 tanggal 30 April 2020 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa seluruh tahapan sampai dengan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5 (lima) arahan penting yang disampaikan Bupati kepada Penjabat Sekretaris Daerah pada acara dimaksud antara lain:
1. Memastikan agar urusan-urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan dapat berjalan sesuai dengan baik dan lancar sesuai tupoksi masing-masing.
2. Memastikan agar seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan perhatian lebih, mendukung tugas-tugas pokok dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
3. Terkait Ketahanan Pangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar menjadi tugas bersama untuk mengkampanyekan, mendorong dan memberikan motivasi kepada Pemerintah Desa dan masyarakat supaya mulai menanam tanaman pangan lokal untuk memastikan ketersediaan pangan.
4. Terkait masalah pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus mendapat perhatian serius walaupun saat ini sementara dilakukan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, namun harus dipastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sampai di desa-desa dapat berjalan dengan baik dan juga kepada para guru harus memonitor aktifitas anak selama belajar di rumah.
5. Memastikan SKPD terkait terutama Dinas Cipta Karya agar melakukan monitoring titik-titik rawan banjir dan drainase apalagi saat ini sesuai informasi BMKG, curah hujan di beberapa wilayah termasuk di Kepulauan Tanimbar cukup tinggi.
Bupati Kepulauan Tanimbar dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta apreseasi kepada Bpk. P. Rangkoratat, SH selama melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penjabat Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan akan berakhir saat dilantiknya Pejabat Defenitif Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (**).