Bupati Fatlolon Buka Rakor PMD KKT

Saumlaki, Wartamaluku.com – Dalam rangka percepatan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Perencanaan Desa Tahun Anggaran 2020, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa yang dibuka oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Bapak Petrus Fatlolon, SH, MH.

Turut hadir dalam Rapat Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berlangsung di Gedung Serbaguna Hotel Galaxy, selasa, 25/6/2019.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan tentang disiplin pengelolaan keuangan desa. “Desa telah diberikan kewenangan yang cukup besar sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa namun juga harus dibarengi dengan tanggung jawab untuk mengelola kewenangan yang ada”.

Sampai dengan saat ini masih terdapat 19 Desa yang belum menyelesaikan APBDes Tahun Anggaran 2019 padahal pada pelaksanaan Rapat Koordinasi tanggal 8 Maret 2019 yang lalu di Desa Kandar telah disepakati bagi desa-desa yang belum menyelesaikan APBDes Tahun 2019 agar diberikan waktu sampai dengan tanggal 30 Maret 2019.

Bupati mengingatkan komitmen tersebut dan menginstruksikan kepada Kepala Dinas PMD, para Camat dan Sekcam agar melakukan pendampingan secara intensif kepada Pemerintah Desa yang belum selesai menyusun APBDes 2019.

“Saya memberikan waktu 1 minggu mulai dari hari ini (25/6/2018) kepada para Camat yang desa-desanya belum selesai menyusun APBDes agar segera mendampingi Pemerintah Desa untuk menyelesaikan penyusunan APBDes.

Dan 1 minggu kedepan saya akan meminta pertanggungjawaban dari masing-masing camat terkait hal dimaksud.” Kepala Dinas PMD selaku penanggung jawab juga dimintakan untuk segera mengambil solusi yang cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan keterlambatan penyusunan APBDes pada 19 desa tersebut.

Penegasan ini dimaksudkan agar proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2019 sudah masuk pada penjadwalan pencairan tahap II. Apabila ada desa-desa yang belum menyusun APBDes akan berpengaruh pada keterlambatan pencairan anggaran, sampai dengan keterlambatan pelaksanaan program di tingkat desa. Untuk itu Bupati menegaskan agar keterlambatan penyusunan APBDes tidak lagi terulang di tahun anggaran 2020.

“Akhir tahun anggaran 2019 nanti, APBDes Tahun Anggaran 2020 sudah harus disusun sehingga tidak mengalami keterlambatan seperti Tahun Anggaran 2019, Dinas PMD dan para Camat harus mengawal ketat penjadwalan dalam proses perencanaan tahun 2020 nanti”. Tuturnya.

Sinkronisasi antara program Pemerintah Desa dan RPJMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga harus diperhatikan dengan serius, dan nantinya akan dibahas bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda yang juga menjadi narasumber rapat dimaksud, lanjut Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar TP4D dilibatkan oleh Pemerintah Desa untuk mengawal proses pengelolaan keuangan desa. Hal ini dimaksudkan agar dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak berdampak hukum bagi para Kepala Desa maupun aparatur Pemerintahan Desa lainnya.

Rapat koordinasi ini juga akan diakhiri dengan penandatanganan komitmen oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait dengan jadwal pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019.

Pos terkait