BPSBI Gelar Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan terhadap kebijakan tersebut terus terjadi.

Seperti halnya dilakukan oleh Dewan Pekerja Buruh Sejahtera Indonesia (DPBSI) Provinsi Maluku, dengan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Maluku, Senin (10/06/2024).

Sayangnya aksi yang dipimpin Ketua Serikat Buruh Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku, Yeheskel Haurissa, hanya diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal. Dikarenakan pimpinan dan anggota DPRD tidak berada ditempat.

Walaupun demikian, KSBSI yang ditemui di dalam ruang paripurna secara tegas menolak iuran Tapera bagi pekerja buruh di Maluku.

“Kami menolak iuran Tapera bagi pekerja Buruh,”tegas Haurissa.

Selain itu, dalam pernyataannya Haurissa juga mendorong agar menghentikan diskriminasi terhadap pekerja tetap, terutama kompensasi yang harus diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kepada seluruh pekerja tetap di Maluku tidak ada kompensasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga hari ini pemerintah belum begitu adil dalam mendistribusikan Jaminan ketenagakerjaan tersebut,”ucapnya.

Begitu juga pekerja buruh Nelayan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang selama ini tidak diperhatikan oleh pemerintah, sebagai dampak hadirnya ratusan Kapal Andon dari Sulawesi, dengan mengeruk hasil laut di Maluku, atas kerjasama yang dibangun oleh Pemerintah Maluku dengan Pemerintah Sulawesi.

“Ini penting saya kira nelayan lokal tidak dimanfaatkan, tetapi nelayan luar Maluku, PAD juga tidak dapat dari situ,”tandasnya.

Merespon aspirasi dari serikat Buruh, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari serikat buruh ke pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditindaklanjuti. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *