BPOM Ambon Amankan 41.672 pcs Obat Ilegal

Ambon, Wartamaluku.com – Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap peredaran Obat – Obatan illegal yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan bahkan berbahaya, Badan POM Ambon melakukan penertiban.

Dalam tindakan penertiban yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Ambon berhasil mengamankan 108 item obat tradisional tanpa ijin edar, barang Expire bahkan ijin edar yang telah kadarluarsa. Demikian dikatakan Kepala Badan POM Ambon, Hariani, Apt kepada awak media dalam konfrensi pers, Senin ( 15/10/2018).

Menurutnya, Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim BPOM Ambon Provinsi Maluku pada 9 sarana yang terdiri dari 7 sarana di kota Ambon dan 2 sarana di Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) dengan total jumlah pcs yang diamankan sebanyak 41.672 pcs, dengan nilai kerugian ekonomi mencapai 133.067.100.

Untuk diketahui, dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim BPOM Ambon telah ditemukan 27 item obat daftar G, obat tradisional tanpa ijin edar ( OT.TIE) dengab jumlah pcs sebanyak 788 pices atau senilai 2.390.000, untuk 32 jenis sarana distributor pangan yang disidak hasilnya juga tidak memenuhi ketentuan dengan jumlah pcs yang diamankan sebanyak 433 pcs.

Bahkan ada juga 1 item kosmetik milik pengecer yang telah expire date (Kosmetik ED) dengan jumlah sebanyak 30.240 pcs, delapan item obat kuat expire sebanyak 193 pcs, 19 jenis obat kuat tanpa memenuhi ketetuan ( TMK) sebanyak 333 pcs, 9 item pangan yang ijin edarnya juga sudah kadarluarsa sebanyak 96 pcs, termasuk 1 distributor obat tradisional illegal, yang memiliki 2 item, petugas berhasil mengamankan 7.420 pcs,”

Hariani juga menjelaskan, penyitaan obat tradisional tanpa ijin edar terdiri dari berbagai jenis antara lain tawon liar, sari buah naga, jamu aden, montalin, antanan, tongkat ajimat madura, okura, geerng jos, king cobra, new tanduk rusa, urat new madu, urat kuda dan lain – lain.

Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada sudah ada aturan yang mengatur yakni Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 196 dengan jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah.

“Oleh sebab itu, distributor yang ditemukan melakuan pelanggaran tersebut baik secara sengaja maupun tidak sengaja akan dipanggil oleh BPOM, setelah itu akan dibahas secara internal oleh penyidik BPOM, jika ada perkara yang nantinya akan dinaikan ke tindak pidana tentu akan dilakukan, tergantung penyidik BPOM. Intinya semua temuan petugas BPOM dilapangan akan tetap ditindaklanjuti,” ujarnya.

”Saya rasa Undang – Undang kita sudah jelas, oleh sebab itu, apabila ada distributor yang dianggap telah berulang kali melakukan hal yang sama dan dianggap tidak megindahkan teguran dan bimbingan BPOM akan tetap ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara ini. Ucap Hariani.

Pos terkait