BPKAD MALUKU GELAR SOSIALISASI PERMENDAGRI

BPKAD MALUKU GELAR SOSIALISASI PERMENDAGRI

AMBON,wartamaluku.com-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku,gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) ,Rabu(12/04) di Gedung Siwalima Ambon.

Dalam Laporannya,Suhari selaku ketua panitia menerangkan,pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada;peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/BMD,peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan BMN/BMD dan peraturan daerah provinsi Maluku nomor 9 tahun 2016 tentang APBD anggaran 2017.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan tentang substansi permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD dan tercapainya persamaan persepsi dalam pengelolaan BMD di lingkup Pemda Maluku,”jelasnya.Suhari menambahkan,narasumber yang hadir yakni dari Direktorat BUMD,BLUD dan BMD Kemendagri RI dengan jumlah peserta sosialisasi berjumlah 150 orang.

Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) disebutkan,aset milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga pada gilirannya akan terwujud pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, akuntabel dan adanya kepastian nilai serta dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari organisasi pemerintah daerah.

“Aset Milik Pemerintah Daerah terdiri dari delapan golongan antar lain: 1. Golongan Tanah, 2. Golongan peralatan dan mesin, 3. Golongan Gedung dan Bangunan,4. Golongan Jalan, Irigasi, dan Jaringan, jembatan, 5. Golongan Aset tetap lainnya, 6. Golongan Kontruksi dalam pengerjaan ,7. Golongan Aset dalam persedian,8. Aset lainya yang belum termasuk komponen di atas,”tuturnya.

Sejalan dengan itu, Gubernur mengharapkan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, untuk mempersiapkan tenaga profesional terkait tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah pada SKPD dan PPKD, untuk mendukung pengelolaan barang daerah dengan baik dan efisien agar dapat menghasilkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah yang relevan dan handal, auditable (dapat diaudit) dan traceable (dapat ditelusuri). (WM-UVQ)

Pos terkait