BPJS Tenaga Kerja ‘Diduga’ Tilep Uang Nasabahnya

BPJS Tenaga Kerja ‘Diduga’ Tilep Uang Nasabahnya

Ambon,Wartamaluku.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diduga telah menilep uang nasabah atasnama ahli waris Rosemary Kuruwal warga RT 004/001, Desa Lateri, Kota Ambon. Pasalnya, uang klaim asuransi peserta dari almarhum J Kuruwal (suami dari Rosemary-red) sejak tahun 2006 tidak dibayarkan oleh pihak BPJS, padahal almarhum J Kuruwal telah didaftar oleh PT Mina Kartika (perusahaan tempat almarhum bekerja-red) sebagai peserta BPJS (dulunya Jamsostek) sejak tahun 1978 hingga tahun 2004.

Sayangnya, ketika ahli waris dari almarhum J Kuruwal yakni Rosemary yang adalah istri sahnya datang ke pihak BPJS dua minggju lalu, untuk mengklaim asuransi milik suaminya, sayangnya oleh petugas setempat Rosemary di pimpong kesana kemari, dan bahkan petugas mengatakan bahwa dana asuransi milik almarhum J Kuruwal telah diklaim sejak tahun 2006. Kepada wartawan, di Gedung DPRD, Rosemary (ahli waris-red) mengaku bahwa dirinya belum pernah mengurus dana asuransi milik suaminya ke BPJS.

“Saya datang kesana dan menanyakan itu, saya kaget ketika ada ibu pegawai katakan bahwa dana itu sudah dibayarkan sejak tahun 2006,” cerita Rosemary dengan mata berkaca-kaca. Di melanjutkan dan oleh salah satu pegawai BPJS Isnawatu Samal kartu BPJS asli milik almarhum ditahan, tanpa membuat keterangan tanda terima. Bahkan ketika oleh ahli waris mau menyerahkan fotocopy kartu tersebut itu ditolak oleh petugas, dengan alasan untuk mengecek ulang data dan mencocokannya.

Setelah dua minggu melakukan pengecekan, BPJS selalu beralasan masih dalam penelusuran. Padahal, sudah jelas dari data yang ada asuransi J Kuruwal telah dibayarkan dengan besaran Rp8.300.000 sesuai data pada komputer. Dan setelah itu dikonfirmasi pihak BPJS tidak bisa menjelaskan siapa oknum yang sudah mengklaim asuransi itu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Maluku daerah Pimilihan Kota Ambon, Lucky Wattimury mengatakan, apa yang disampaikan oleh ibu Rosemary ini akan ditindaklnjuti oleh DPRD. Bahkan Wattimury dengan tegas meminta pihak BPJS untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim asuransi milik Rosemary. “BPJS harus membayar apa yang menjadi hak masyarakat. BPJS jangan menyusahkan masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menurut BPJS belum lengkap bicaralah baik-baik dengan yang bersangkutan tetapi yang paling penting adalah bagaimana kartu BPJS milik ibu rosemary itu dikembalikan,” tandas Wattimury. (WM-03)

Pos terkait