Ambon, Wartamaluku.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon, melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Integrasi Jamkesda pada Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan Pemerintah Provinsi Maluku, di Ambon, Senin (28/5).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, terkait masih ada sekira 524.067 atau 27 % masyarakat di daerah ini, yang belum tercover sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) di Provinsi Maluku. Untuk bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Cabang Ambon harus bisa mencapai target minimal 95 persen pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang sesuai ketetapan pemerintah pusat untuk seluruh Indonesia.
Penandatangan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Alfiana Latumakulita, yang ikut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin Bin Thahir dan pimpinan SKPD terkait.
Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, mengapresiasi BPJS yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menjamin dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
“Dengan penandatangan kerjasama ini diharapkan BPJS dengan Dinas Kesehatan dan dinas terkait di daerah ini, dapat bersinergi dalam menanggulangi peserta Jaminan Kesehatan yang sedang dan akan mendapatkan jaminan kesehatan secara terpadu,” tutur Sahuburua, usai acara penandatangan di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Gubernur Maluku.
Dia katakan, sebagai duta di bidang kesehatan, dirinya mengharapkan BPJS wajib memegang teguh kepercayaan pemerintah dan seluruh masyarakat, dalam menjalankan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
“Agar akses finansial atas pelayanan kesehatan dapat tercapai, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017, yaitu mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelalayanan bagi peserta jaminan Kesehatan Nasional,” paparnya.
Sahuburua menegaskan, itu merupakan hak dari setiap warga Negara, termasuk masyarakat di Provinsi Maluku, untuk dapat memperoleh jaminan itu.
Sahuburua juga, meminta BPJS, untuk lebih aktif terjun ke lapangan mengcover masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dengan bersinergi bersama instansi terkait di daerah ini. Hal ini perlu dilakukan mengingat masyarakat yang penyebarannya pada wilayah pulau-pulau.
“Kita tidak boleh menunggu mereka datang. Kenapa? Karena untuk datang saja membutuhkan biaya yang besar, apalagi kita daerah kepulauan. Oleh sebab itu, BPJS harus proaktif untuk menjemput mereka, sehingga mereka bisa tercover dan hak mereka untuk memperoleh pelayanan kesehatan bisa mereka peroleh,” ujarnya menegaskan.
Sahuburua mengakui, kondisi geografis wilayah Maluku merupakan sebuah tantangan yang besar, dimana daerah ini terdiri dari 1.340 buah pulau, yang terdiri dari 11 kabupaten kota, 118 kecamatan, 33 kelurahan dan 1.108 buah desa. Namun dia menyebutkan, itu bukan menjadi sebuah hambatan untuk bisa melakukan pelayanan yang lebih maksimal.
“Memang tantangan-tantangan yang harus kita hadapi juga cukup besar, tetapi kita harus berupaya semaksimal mungkin, karena kurang lebih 27 sampai 30 persen dari jumlah penduduk provinsi Maluku belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” uajarnya.
Selain tantangan geografis kewilayahan, Sahuburua juga berharap BPJS membangun koordinasi dan komunikasi dengan bupati/walikota. “Koordinasi dengan kabupaten/kota, dengan kecamatan. Karena masyarakat kita itu titik beratnya ada di pedesaan,” ungkapnya.
Lantaran itu, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, dia meyakini, dapat memberikan stimulant, membangun hasrat dan semangat untuk memperhatikan saudara-saudara kita yang ada di kabupaten/kabupaten teristimewa yang ada di daerah-daerah terpencil yang sampai saat ini belum tercover.
“Terimakasih kepada BPJS juga karena telah meraih hasil yang cukup gemilang. Tapi saya juga ingatkan untuk capaian target, kita belum maksimal, sehingga terkait dengan pelayanan ini, harus pro aktif. Jangan masyarakat yang cari kita, tapi kita yang cari masyarakat, mengingat tugas kita ini telah diamanatkan di dalam UUD 1945,” tandas Sahuburua.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Alfiana Latumakulita mengatakan, tugas walikota dan bupati adalah memastikan bahwa seluruh penduduknya harus tercover, sehingga tidak ada satupun masyarakat yang sakit dan dibebankan.
“Untuk provinsi Maluku, kata Latumakulita, sampai dengan 25 Mei 2018, jumlah peserta JKN-KIS di Maluku sebanyak 1.325.814 jiwa. Itu artinya masih ada 524.067 penduduk Maluku yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah,” ungkap Latumakulita.
Dia menyebutkan, kuota yang dialokasikan melalui PBI APBN adalah sebanyak 89.360 sedangkan total kuota Provinsi Maluku sebesar 80.668 yang dialokasikan melalui APBD masing-masing kabupaten/kota dengan mengintegrasikan masyarakatnya di wilayah masing-masing.
Dia menambahkan, sisa PR dari pihaknya adalah mengcover seluruh masyarakat Maluku bisa terdaftar. “Kalau disesuaikan dengan data jumlah penduduk yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, semester I tahun 2018 sebesar 1.857 juta jiwa, tentunya jumlah masyarakat yang belum tercover lebih tinggi lagi, mungkin sekitar 600 ribu jiwa penduduk yang belum terjamin,” terangnya.
Data yang digunakan pihaknya, lanjut Latumakulita, adalah data sementara yakni jumlah penduduk masih 1.820 juta jiwa. Tetapi bertolak dari situ ada yang meninggal dan belum semua terlaporkan. Ini yang dikoordinasikan pihaknya dengan Dukcapil, untuk yang meninggal, sehingga ada kuota yang tersisa itu bisa diisi oleh yang baru lahir.
Dengan sinergi yang cukup bagus, dirinya yakin Provinsi Maluku akan bisa mencapai universal total coverage di akhir tahun. “Saya harap dengan dorongan dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku yang saat ini sudah cukup bagus dan semua stake holder dapat target yang harus dicapai di tahun 2019 bisa tercapai,’’ pungkasnya.