BPJS Kesehatan Gandeng Media Gelar Sosialisasi Perpres 75 Tahun 2019

Ambon, Wartamaluku.com – BPJS Kesehatan Cabang Ambon sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada awak media di Maluku. Sosialisasi dikemas melalui media gathering santai sambil ngopi bareng di Neo Coffee & Bistro Ambon, Senin (09/12/2019).

Dalam paparannya, PPs Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Andi M Dahrul Muluk menyampaikan beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. *Pertama*, pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah baik pusat maupun daerah menjadi Rp. 42.000,- per orang atau meningkat Rp. 19.000,- dari iuran sebelumnya. Nominal tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Selisih iuran bagi PBI APBD untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Daerah wajib membayarkan iuran PBI APBD nya sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019 mulai 1 Januari 2020.

*Kedua*, pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

*Ketiga*, pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut peserta mandiri serta peserta Bukan Pekerja (BP) iuran yang berlaku mulai 1 Januari 2020 yaitu pada kelas 1 menjadi Rp. 160.000,-; kelas 2 menjadi Rp. 110.000,-; dan kelas 3 menjadi Rp. 42.000,-.

Lebih lanjut, Dahrul menjelaskan alasan iuran BPJS Kesehatan harus disesuaikan. Sejak BPJS Kesehatan berdiri pada Tahun 2014, besaran iuran sudah tidak sesuai hitungan ideal berdasarkan nilai aktuarianya sehingga defisit sudah terjadi pada awal tahun pertama. Sesuai aturan, iuran harus disesuaikan setiap dua tahun namun sejak tahun 2016 besaran iuran tidak mengalami kenaikan sehingga sampai dengan saat ini angka defisit kian bertambah.

“Bila iuran tidak disesuaikan, akan mengancam keberlangsungan Program JKN-KIS. Sayang apabila program ini harus distop mengingat program ini sangat dirasakan masyarakat. Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan” kata Dahrul.

Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dinas sosial setempat.

“Jadi salah kalau penyesuaian iuran akan berpengaruh terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu (hampir miskin) yang selama ini iurannya dibayar pemerintah atau gratis” imbuhnya.

Perlu diketahui juga, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya penyesuaian iuran ini, diharapkan program JKN-KIS terus berjalan berkesinambungan, cash flow fasilitas kesehatan terjaga, kualitas pelayanan meningkat, serta yang utama adalah pada peningkatan kepuasan peserta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *