BPJN Maluku Didesak Putus Kontrak Kerja Dengan PT Nursam

BPJN Maluku Didesak Putus Kontrak Kerja Dengan PT Nursam

Ambon,Wartamaluku.com- Putri Bungsu Lira Maluku siap Laporkan ke KPK. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku mendesak, Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku – Maluku Utara, untuk memutusan hubungan kerja dengan PT Nursam dan PT Putri Bungsu. “ Desakan ini disampaikan LIRA Maluku, lantaran kedua perusahan dimaksud dinilai tidak becus dan lalai dalam menyelesaikan proyek pembangunan jalan, yang diberikan kepada kedua perusahan ini.

Buktinya pekerjaan pembangunan ruas jalan Samalagi – Air Buaya dan ruas Jalan Mako Marloso yang dikerjakan pada dari tahun 2014 – 2015, hingga kini belum selesai dikerjakan. Sementara masa kerja telah berakhir tahun 2015, tapi yang anehnya tidak ada teguran maupun sanksi yang diberikan oleh BPJN kepada kedua perusahan ini.“ Pembangunan pekerjaan ruas jalan Samalagi- Airbuaya dan ruas jalan Marloso Mako kabupaten buru tahun anggaran 2014- 2015 yang bersum berdari APBN dengan masa kontrak berakhir pada bulan Desember 2015, pekerjaan tersebut hingga kini belum rampung alias mandek “

Demikian disampaikan Koordinator LIRA Provinsi Maluku Ikram Mukadar. Tidak adanya teguran serta larangan, di duga kuat ada upaya kongkalikong atau kesepatan yang dilakukan secara diam-diam antara BPJN dengan kedua perusahan di maksud, sampai – sampai, ada upaya pembiaraan.

Menurut Mukadar, bila BPJN tidak menghiraukan apa yang disampaikan ini, Maka LIRA tidak segan-segan menyampaikan persoalan ini kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) untuk menindaklanjuti persoalan dan menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Jelas Mukadar, BPJN harus mengambil langkah-langkah kongkrit, sebab apa yang telah dilakukan kedua perusahan ini telah meresahkan masyarakat serta merugikan keuangan negara, bahkan apa yang dilakukan kedua perusahan ini, memberikan contoh yang tidak baik kepada perusahan maupun kontraktor lain di daerah ini “

Kami juga ingatkan kepada Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku , beberapa rekanan Perusahan yang ada di Maluku, bila lambat melaksanakan pekerjaan sesuai volume kerja, balai tak segan segan memutuskan kontrak/Beleck List, kenapa PT Nursam dan PT Putri Bungsung masa kontarak di Kabupaten Buru sudah berakhir tidak diberikan sanksi, ada apa di balik itu, dengan langkah ini Lira Maluku siap melaporkan ke KPK”Tegas Mukadar (Tim/WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *