Berita Gembira, Empat Pasien Covid 19 Dinyatakan Sembuh

Ambon, Wartamaluku.com – Meskipun angka positif COVID-19 di Maluku terus naik, namun, tingkat kesembuhan juga mulai bergerak naik. Tercatat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku, hari ini, Minggu (17/5/2020), angka kesembuhan mencapai 21 orang.

Sebab, telah ada tambahan terbaru empat orang yakni tiga tenaga medis di RSUD dr Haulussy-Ambon dengan kodefikasi pasien kasus 26 MM (41), pasien kasus 27 UM (29) dan pasien kasus 28 DM (30), satunya masyarakat, pasien kasus 06 inisial HT cluster pasien kasus 02.

“Yang sembuh bertambah dari 17 menjadi 21 orang, dimana hari ini ada 4 orang. 3 tenaga medis RSUD Haulussy, 1 masyarakat pasien kasus 06. Kita bersyukur kabar baik ini, meski pasien 06 cukup lama jalani perawatan baru sembuh,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Minggu (17/5).

Namun dikatakan Kasrul, sembuhnya tiga tenaga medis, dilain sisi juga terjadi penambahan beberapa perawat hari ini yang sesuai Swab/PCR tes positif dan telah diisolasi di RSUD dr Haulussy.

Mereka berasal dari salah satu Puskesmas di Kota Ambon yang bertugas sebagai ujung tombak yang melakukan Rapid tes massal di Pasar Mardika beberapa waktu lalu.

Adapun lanjutnya yang didampingi Karo Humas dan Protokol Pemprov Maluku Melky Lohy, kasus hari ini per jam 12.00 WIT alami penambahan angka positif 23 orang, sehingga sudah terkonfirmasi 107 kasus di Maluku, 21 sembuh, 6 meninggal, 80 dirawat.

Dengan rincian, pasien kasus 85 inisial BKT (35) laki-laki RSUD Masohi, kasus 86 inisial RY (23) perempuan, kasus 87 inisial TS (68) laki-laki, kasus 88 inisial ST (27) perempuan, kasus 89 inisial SS (37) perempuan. 86-89 diisolasi di RSUD Haulussy.

Kemudian, kasus 90 LS (60) perempuan, kasus 91 MT (61) perempuan, kasus 92 MS (60) perempuan, kasus 93 SJ (35) laki-laki, kasus 94 FN (50) laki-laki, kasus 95 inisial H (43) perempuan. 90-95 di LPMP. Selanjutnya, kasus 96 ARF (33), kasus 97 RR (29) laki-laki, kasus 98 NL (26) perempuan, kasus 99 DJS (27) laki-laki, kasus 100 LDJ (56) perempuan, kasus 101 LAL (43) laki- laki. 96-101 di Diklat BPSDM.

Kasus 102 LL (69) laki-laki, kasus 103 inisial S (28) laki-laki, kasus 104 MT (46) perempuan, kasus 105 HJ (27) laki-laki, kasus 106 SM (35) laki-laki, dan kasus 107 WY (33) perempuan. Kecuali 107 yang di RSUD Haulussy, 102-106 di LPMP. (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *