Ambon,wartamaluku.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda ) Kabupaten Maluku Tengah,Buru dan Maluku Tenggara untuk tahun anggaran 2015 di Kantor BPK Perwakilan Maluku,Senin (13/06).
Penjelasan ini tertuang dalam siaran Pers BPK Perwakilan Maluku yang menerangkan bahwa baru tiga Kabupaten yang memasukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPDPemeriksaan tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan masing-masing Pemda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Ketiga kabupaten di atas mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan,Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 ,ketiga Kabupaten tersebut telah sesuai dengan SAP,diungkapkan secara memadai,tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta menyusun dan merancang unsur-unsur SPI,yakni lingkungan pengendalian,penilaian resiko,kegiatan pengendalian,informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Dalam sambutannya,Kepala BPK Perwakilan Maluku menyampaikan bahwa,BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang memuat Opini WTP. ‘’Opini WTP ini tetapkan, dengan harapan agar Pemda Kabupaten Malteng,Buru dan Malra terus termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,serta memacu pemerintah/kabupaten lainnya di lingkup Provinsi Maluku untuk melakukan hal yang sama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel’’,tegasnya.(WM-UVQ)