Bapemperda DPRD MBD Kunjungi DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Bapemperda DPRD Maluku menerima kunjungan Bapemperda Maluku Barat Daya (MBD) dalam rangka konsultasi berkaitan dengan Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintah desa (Pemdes) dan desa adat yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi sesuai ketentuan pasal 66 ayat (1) peraturan menteri Dalam negeri Nomor 01 tahun 2017 tentang penataan desa yang dipimpin wakil ketua Bapemperda Maluku, Tina Welma TeteleptaSekretaris Bapemperda, Farhatun R Samal Bersama Biro Hukum Setda Maluku dan staf ahli dengan menggelar rapat di DPRD Maluku, Rabu (15/5).

Ketua Bapemperda MBD, Chau Petrusz dalam rapat konsultasi yang berlangsung di ruang Komisi IV mengatakan MBD terlambat dalam menetapkan Perda dikarenakan masih Desa yang dipimpin oleh raja namun bukan berasal dari garis keturunan raja. Karena itu perlu dilakukan konsultasi ke provinsi.

Dikatakan baiknya, pemerintah provinsi menetapkan Perda sebagai payung Hukum sehingga setiap kabupaten/kota melaksanakan berdasarkan hukum adat di desa masing-masing.

” Memang kita pernah melakukan konsultasi pada tahun-tahun sebelumnya dengan Komisi I ketika melakukan kunjungan ke MBD. Namun hingga kini belum tuntas sehingga kami dari Bapemperda kembali melakukan konsultasi” ujar Petrusz.

Sementara itu, wakil ketua Bapemperda Maluku, Tina Welma Tetelepta mengatakan menyambut baik kedatangan Bapemperda DRPD MBD untuk melakukan konsultasi untuk penerapan Perda di MBD tentang penataan desa .

Sebab itu dari percakapan bersama Biro Hukum Pemda Maluku maka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut .

Selanjutnya, wakil ketua Bapemperda Yesri Lolopaly mengatakan khusus di Maluku dalam pengisian jabatan kepala Desa adat, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.

Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang Desa adat pada pasal 109 secara tegas menyatakan, tata cara pengisian jabatan kepala Desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.

Untuk itu, dari hasil koordinasi dan konsultasi dilakukan bersama, lanjut Lolopaly agar Pemda dan DPRD Maluku dapat membentuk Perda pengisian jabatan kepala Desa adat, untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda Pemdes dan Desa adat.

“Pasal 109 untuk menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk tahun ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menjadi rujukan Pemda se-Maluku untuk membentuk Perda tentang Pemdes dan Desa,” demikian Lolopaly. (WM/tim)

Pos terkait