Ambon, Wartamaluku.com – Terkait statemen yang dilontarkan kepada Ahmad Q. Amahoru belakangan ini, tentang dirinya rangkap jabatan dinilai sangat tidak mendasar.Toh, jabatan pada dinas perumahan rakyat itu hanya PLT, bukan definitif. Jabatan definitifnya menjadi staf Bupati.
“Pak Amahoru tidak tahu apa-apa soal ini, beliau hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Bupati. Karena dinas Perumahan rakyat belum punya kepala dinas tetap, makaanya beliau diamanahkan untuk mengisi kekosongan sambil menunggu hasil lelang jabatan pada dinas terkait,” demikian dikatakan Pemuda Seram Bagian Timur (Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam) Musa Rumakey kepada media ini, sabtu, 20/9/2019.
Menurutnya, Publik perlu mengetahui bahwa hungga berita ini dipublikasikan, Ahmad Q. Amahoru belum memberikan komentar/ tanggapan apa-apa. Beliau memilih diam, sebab ini bukan kesalahan beliau. Ini hak progatif Bupati untuk menunjuk beliau jadi PLT, beliau hanya menjalankan tugas.
“Dan untuk ketahuan publik juga bahwa sampai saat ini pak Amahoru tidak memberikan komentar apapun terkait berita yang dilontarkan kepadanya. Saya menyampaikan ini berdasarkan apa yang beliau sampaikan, bahwa berita yang diterbitkan di salah satu media lokal beberapa hari lalu, itu bukan berasal dari beliau. Intinya pak Amahoru tidak memberikan keterangan apa – apa. Karena itu, kami menduga jangan sampai ada yang sengaja memperkeruh keadaan.” Tutur Rumakey. (WM)