Bantuan Rumah Tidak Direalisasi, Kadis PR MBD Merasa Dirugikan

Ambon, Wartamaluku.com – Impian masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya di tahun 2018 dengan mendapatkan bantuan rumah khusus oleh  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan tidak membuahkan hasil.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah kabupaten MBD melalui dinas Perumahan Rakyat merasa dirugikan dan kecewa dengan adanya bantuan 50 unit rumah khusus yang seharusnya sudah dijatahkan untuk kabupaten MBD namun entah kenapa bantuan tersebut tidak direalisasikan oleh pemerintah Pusat maupun Provinsi. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten MBD Rein Kainama kepada wartawan di Ambon, selasa 27/02/2018.

Menurutnya, sesuai paparan yang disampaikan oleh direktur perencanaan kementrian PUPR bahwa Maluku Barat Daya adalah salah satu lokasi di Provinsi Maluku yang akan mendapatkan bantuan 50 unit rumah khusus di tahun 2018, namun berdasarkan komunikasi dengan satker Perumahan Rakyat Provinsi Maluku ternyata bantuan 50 unit rumah tersebut tidak ada. Ucapnya.

“kami sudah konfirmasi dengan Satker di Provinsi tetapi bantuan 50 unit rumah untuk MBD itu tidak ada padahal sudah ada keputusan Menteri PUPR. jadi ketika dikatakan MBD tidak ada  kami juga bingung sebab setahu kami Surat Keputusan itu tidak pernah di revisi. Sejujurnya kami merasa dirugikan sebab hal tersebut sudah di usul sejak 2017 lalu.” Tanya Kainama.

Sejak 2017 dinas PUPR Provinsi Maluku sudah melakukan verifikasi dan peninjauan lokasi dan dinyatakan memenuhi syarat, semua administrasi surat juga sangat lengkap karena memiliki lokasi di dalam area pemerintahan jadi secara lahan itu tidak ada persoalan.Tetapi ternyata di 2018 bantuan ini bergeser lagi di tahun 2019 mendatang. Ada apa sebenarnya? Lagi – lagi tanya Kainama.

“Dengan adanya persoalan ini kami akan terus mengejar untuk menjadi bukti bahwa kenapa proses bantuan tersebut tidak direalisasi dari Kementerian PU PR padahal Surat Keputusan Menteri sudah ditetapkan.

Selanjutnya masih kata Kainama, Perencanaan itu berjalan dalam sebuah mekanisme panjang artinya itu diinput dalam sebuah sistem dan sistem itu diverifikasi sampai menghasilkan sebuah usulan dan usulan itu ditetapkan dalam surat keputusan Menteri. Semua mekanisme ini sudah dilalui.

“Harusnya mekanisme ini yang di pakai dalam proses jangan asal bapak senang saja lalu proses tidak berjalan, sangat disayangkan kalau ada hal seperti ini”.

Untuk membangun Maluku masih dengan kontes perwilayahan sehingga dalam waktu dekat kami akan menyurati Kementerian untuk memperjelas dengan keputusan yang sudah di tetapkan dalam keputusan menteri. Ungkap Kadis. (WM)

Pos terkait