Ambon, Wartamaluku.com – Pansus DPRD Maluku berencana melakukan Studi Banding Terhadap Dua Ranperda PD Maluku Energi Abadi ke daerah yang pernah mengelola PI Migas. Demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di gedung wakil rakyat Jumat, 10/7/2020.
Menurutnya, untuk memperkaya dua Ranperda yang ada, mengingat dua Ranperda ini berkaitan dengan hal yang terlalu prinsip bagi Maluku kedepan.
“Kita mendiskusikan setiap agenda Pansus, salah satunya bagaimana kita belajar dari daerah lain yang sudah memiliki BUMD yang sama dengan kita Maluku, karena kita mau kelola PI 10 persen dari blok Masela, anggaran tidak sedikit dan ini untuk jangka panjang. Karena itu, dalam usulan Pansus bahwa perlu belajar dari daerah lain, perlu ada ruang dimana kita berkomunikasi menanyakan pengalaman mereka dalam mengelola PI 10 persen seperti apa”, ungkapnya.
Dikatakan, DPRD menyadari bahwa hal ini penuh resiko dan karena itu, ketika mengambil keputusan untuk berangkat saya minta semuanya melalui prosedur kesehatan, jangan sampai menjadi masalah untuk pribadi.
Wattimury juga meminta kepada masing-masing Pansus memilih daerah yang betul-betul mendapatkan pengalaman dari sana, karena itu mereka berdasarkan informasi untuk daerah mana kemudian diputuskan oleh masing-masing Pansus.
Menurutnya, Pansus juga membutuhkan waktu berbicara dengan SKK migas dan beberapa instansi lain misalnya Komisi VII DPR RI, karena mereka memiliki pengalaman dengan masalah ini.
“Dari apa yang disampaikan, menunjukan betapa pentingnya kerja Pansus ini. Mengapa harus segera dilakukan, karena memang waktu untuk ini terbatas, makanya kita kejar. Karena itu dengan penuh resiko, studi banding mesti dilakukan.
Kami sadar betul di situasi ini membutuhkan ke hati-hatian kita tapi apa boleh buat, untuk masyarakat kita harus mengambil langkah seperti ini”, tuturnya.
Namun, terkait penolakan atau permintaan virtual dan lain sebagainya kata Wattimury belum mengetahui, dan nanti akan di cek masing-masing Pansus, apakah harus ada seperti itu atau tidak.
“Tetapi saya dengar dari SKK migas sudah dijadwalkan hari senin ketemu, apakah seluruh anggota pansus atau perwakilan, itu belum ada kepastian. demikian juga dengan pihak-pihak lain seperti di Bandung saya belum mendapatkan informasi itu.
Mudah-mudahan saja ini bisa dilakukan dengan baik, untuk mempercepat pembahasan Ranperda dan penetapan Perda itu bisa cepat diselesaikan.
Karena keberadaan Ranperda ini menjadi acuan untuk membentuk BUMD, yang merupakan syarat dalam mengelola PI 10 persen.
“Jadi kalau kita tidak mengambil langkah cepat, maka pihak swasta akan berperan bukan Pemda. Kalau Pemda mau berperan BUMD yang harus disiapkan, itu ketentuan perundang-undangan. Makanya kita mengambil langkah seperti saat ini.
Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, kita harus mengambi langkah ini, ketika masyarakat dalam menghadapi Covid-19, tapi ini pilihan yang harus dipilih untuk kepentingan Maluku kedepan,” ujarnya.
(WM).