Ambon, Wartamaluku.com – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akan mengundang sejumlah Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam rangka membahas hal yang berkaitan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal bagi Perseroda Maluku Energi Abadi, sebelum dua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.
“Hasilnya Pansus tadi ada kesepakatan tambahan untuk membuka forum rapat Pansus dengan mengundang Bupati KKT dan Bupati MBD untuk memberikan usul saran dan pendapat terhadap penguatan Perda itu,” demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, usai mengikuti rapat Pansus, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, terkait Pansus Pernyetaan Modal, masih membutuhkan satu kali pertemuan lagi, maka tadi sudah disepakati hari selasa depan, mereka akan menyelesaikan rapat pembahasan.”ujarnya.
Karena itu, Pansus akan usahakan dalam waktu dekat sudah selesai pembahasan.
“Dewan sementara berusaha sebelum tanggal 17 Agustus sudah diselesaikan,” jelas Sangkala. (WM)