Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri yang membahas Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang secara virtual di lantai tujuh Kantor Gubernur Maluku.
Rapat ini dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD di Ruang Nakula Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)
Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Sekretaris Daerah Kasrul Selang, Ketua KPU Rifan Kubangun, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Agus Rohman, Kabinda Maluku Kolonel Arm Jimmy Aritonang dan Kajati Maluku Rorogo Zega.
Rakorsus dihadiri beberapa menteri, diantaranya Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Munardo dan Kapolri RI Idham.
Dalam rapat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah peserta yang akan hadir dalam kampanye. Pembatasan ini tertera dalam metode kampanye yang terbagi dua opsi. Pertama, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Opsi Kedua adalah debat publik atau debat terbuka.
“Maksimal peserta yang hadir 50 orang,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rakorsus tersebut.
Dia menjelaskan, pada opsi pertama, dilaksanakan didalam ruangan atau gedung tertutup. Jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antara peserta kampanye serta dapat diikuti melalui Media Daring.
“Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelas Arief.
Sementara opsi kedua, lanjut Arief,
debat publik atau debat terbuka diselenggarakan didalam studi Lembaga Penyiaran Publik atau Swasta atau ditempat lainnya. Jumlah undangan pun dibatasi, paling banyak 50 orang untuk seluruh pasangan calon, dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antara peserta kampanye.
“Ini sudah menjadi aturan. Kita masukan dalam aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan, mengingatkan KPU untuk tegas menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan kampanye. Sebab, KPU sendiri telah menetapkan Aturan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan di tengah pandemi Covid-19.
“KPU diminta tegas melaksanakan protokol kesehaan pencegahan Covid-19 untuk setiap tahapan yang ada,” pungkasnya. (**)