Bahas Ilegal Loging di SBT, DPRD Maluku Rapat Bersama Dinas Kehutanan

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku gelar rapat Bersama Perusahan CV Sumber Berkat Makmur dan Dinas Kehutanan guna membahas persoalan Ilegal loging di Desa Sabuai kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kegiatan ini bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Maluku Sabtu malam 22/2/2020.

Agenda rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw didampingi  Wakil Ketua Ketua  Melkianus Sairdekut, Ketua Komisi II Saudah Tethool , wakil Ketua komisi II Turaya Samal, Temy Oersepuny sekretaris, Wahid Laitupa, serta anggota Djemy Pattisrlano, Fredek Rahakbauw, Aziz Hentihu dan Fauzan Husni.

Koordinator gerakan Save Sabuai Usman Bugis saat penyampaian dihadapan anggota DPRD Maluku mangaku Hutan di Desa Ssbuai saat ini kondisinya terbilang mengkhawatirkan. Jika ini tidak disikapi dengan serius maka ancaman besar bagi kehidupan masyarakat Sabuai dan sekitarnya.

Menurutnya, tindakan masyarakat ini adalah akumulasi dari kekecewaan dan keresahan karena sebelumnya sudah ada kegiatan palang lokasi sebanyak tiga kali, bahkan prosesi sasi adat pun dilakukan. tuturnya.

Pihak perusahaan tidak mengubris melainkan tetap menyeroboti. Sekali lag tindakan ini dilakukan masyarakat semata-mata untuk melindungi hutan adat dan perampasan ruang hidup masyarakat yang bila tidak dihentikan maka akan mengakibatkan bencana ekologi terhadap masyarakat Sabuai.

“Direktur CV  Sumber Berkat Makmur  Yongky  Kadarusman menyampaikan  sebelum pihaknya beroperasi di lokasi ini, saya sudah berkoordinasi dengan raja Atiahu sampai di Sabuai untuk membuat  kesepakatan dengan memberikan fee kubikasi kepada masyarakat.

“Dalam kesepakatan itu, diberikan kepada lima marga kita terus buat perkebunan  berupa pembibitan pala yang diberikan ke semua desa, untuk masing-masing desa 5 ribu anakan, mekanismenya untuk tahap pertama kita sudah menanam. Namun, baru sedikit, kita akan lanjut setelah tahap pertama selesai. “ tuturnya.

Sementara itu, Kadis Kehutanan Maluku SadLie menyatakan sepakat jika ada kejadian ada ketegasan tidak ada lagi kegiatan penebangan, tetapi kayu-kayu yang sudah ditebang ada hak negara untuk amankan dibayar hak negara tidak ada lagi aktivitas penebangan setelah turun ke  lapangan, kami cukup respons terhadap persoalan ini.”tegasnya.

Menyikapi kondisi ilegal loging di Sabuai Kabupaten SBT tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw  mengatakan, pendapat yang disampaikan oleh anggota DPRD, perusahaan, Dishut Maluku maupun LSM kita sepakat ada terjadi perbedaan persamaan persepsi  terkait dengan ijin yang sudah dijelaskan.”ujarnya.

Oleh karena itu pimpinan dan anggota DPRD sepakat untuk melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan oleh LSM maupun perusahaan  CV Sumbet Berkat Makmur.” ujarnya. (**).

Pos terkait