BABAK BARU PROSES PILKADA MBD

BABAK BARU PROSES PILKADA MBD

Ambon,Wartamaluku.com- Proses PILKADA MBD sampai hari ini belumlah selesai, karena masih banyak persoalan yang belum tertuntaskan sampai hari ini.
Memang benar bahwa telah terjadi proses pentahapan pemilihan sampai penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kemudian sengketa PILKADA di MK telah terlewati dan seluruh gugatan pemohon (MAMA) telah ditolak karena tidak memenuhi legal standing selisih suara 2,5% tanpa melihat substansi pelanggaran dan telah ditetapkan BUPATI dan WAKIL BUPATI terpilih sesuai amanat Keputusan MK.

Namun perlu diketahui bersama bahwa selain gugatan pada MK ada juga gugatan yang disampaikan kepada institusi terkait seperti PTUN dan DKPP. Untuk itu ada dua keputusan DKPP yang telah dikeluarkan dan berimplikasi terhadap proses pelantikan petahana (karena berkaitandengan rekomendasi PANWAS MBD No : 114/PANWAS-MBD/XI/2015 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 25 November 2015 yang menggugurkan calon petahana Barnabas Orno dan Benjamin Noak).
Putusan Pertama Nomor : 75/DKPP-PKE-V/2016 adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan pokok aduan pengadu (PANWAS MBD) untuk sebagian
2. Memberikan sanksi peringatan keras kepada teradu I atas nama ROMMI IMELDA RUMAMBI selaku ketua KPU merangkap anggota KPU Kabupaten MBD ( keras berarti pemecatan)
3. Memberikan sanksi peringatan kepada teradu II Komisioner KPU
4. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan
5. Memerintahkan BAWASLU RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan Kedua Nomor : 64/DKPP-PKE-V/2016 adalah sebagai berikut :
1. Menolak pokok aduan pengaduan untuk seluruhnya (Barnabas Orno dan Benjamin Noak)
2. Merehabilitasi teradu I atas nama Kristian Litualy Tulapoor sebagai Ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten MBD
3. Memerintahkan BAWASLU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan
4. Memerintahkan BAWASLU RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dari 2 keputusan ini sudah jelaslah bahwa pa yang menjadi rekomendasi PANWAS ternomor dan tertanggal sekian untuk menggugurkan petahana (Barnabas Orno dan Benjamin Noak) telah diakui kebenarannya dan terbukti juga bahwa KPU telah salah dalam menjalankan tugasnya dan berarti juga bahwa seluruh keputusan KPU juga cacat hukum.
Untuk itu, maka sudah tentu harus ada 2 pasangan yang layak sebagai peserta PEMILUKADA MBD kemarin yaitu MAMA dan NK-JF karena otomatis petahana telah gugur.
Untuk itulah kami menyampaikan :
1. Kepada seluruh warga masyarakat MBD dimana saja berada bahwa dalam waktu dekat akan ada gugatan intervensi dari pasangan MAMA ke PTUN terkaiit pelanggaram administrasi yang telah dilakukan oleh KPU untuk tetap mengikutisertakan petahana dalam proses PILKADA MBD kemarin
2. Akan ada proses lanjutan hukum yang diusahakan oleh tim dan pangacara MAMA
3. Akan mengirimkan salinan putusan DKPP ini ke Mendagri agar proses pelantikan untuk sementara ditunda sampai pada kejelasan hukum masalah ini
4. Akan memberikan salinan putusan ini ke KPU Provinsi, BAWASLU Provinsi,dll untuk ditindaklanjuti
5. Komisioner KPU MBD yang bersalah harus dipecat.

(TIM KEMENANGAN PASANGAN MAMA,  NIKOLAS N OKMEMERA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *