Ambon, Wartamaluku.com – Sebanyak 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah Provinsi Maluku, menjalani pemeriksaan narkotika, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Pemeriksaan urine ANS dilingkup pemerintah provinsi Maluku yang dilakukan kantor Gubernur Maluku ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan ASN pemerintah Provinsi Maluku.
Pemeriksaan urine dilakukan di dua titik kantor Gubernur Maluku melibatkan ASN golongan II, III dan IV. Kepala BNN Provinsi Maluku, Arief Dimjati, mengatakan pemeriksaan ini menindaklanjuti permintaan Gubernur Maluku, Said Assagaff.
“Kami mengapresiasi permintaan Gubernur Said Assagaff dalam rangka mengantisipasi kemungkinan oknum ASN melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Apalagi tambah Dimjati, Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia berstatus darurat narkoba pada 4 Februari 2015 sehingga permintaan Gubernur patut diapresiasi. “Langkah Gubernur Maluku ini menindak lanjuti pernyataan Presiden dengan tahap awal dilakukan pemeriksaan urine dari kalangan ASN,” kata Arief.
Dikatakan, hasil pemeriksaan tes urine bila ternyata ada oknum ASN yang positif mengonsumsi narkoba, maka BNN Maluku akan memberikan rekomendasi kepada Guberur untuk ditindaklanjuti. Sementara itu Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir mengemukakan, tes urine para ASN ini merupakan persyaratan dari promosi jabatan dari ASN.
“Bila hasil pemeriksaan ternyata terbukti oknum ASN mengonsumsi narkoba, maka pasti dicopot dari jabatannya. Jadi tidak ada toleransi bagi oknum ASN yang mengkonsumsi maupun terlibat peredaran narkoba,” tandasnya.
Berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia bekerja sama dengan BNN Pusat maupun Maluku pada 2015, di Maluku terdapat 27.940 orang dari 1.190.200 penduduk Maluku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.