Tiakur,Wartamaluku.com- Sejumlah Aparat Sipil Negara di Kabupaten Maluku Barat Daya menyesalkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten MBD yang enggan memberikan biaya perjalanan Dinas Kepada aparat sipil negara yang di mutasikan ke tempat tugas baru.
kami tak bisa melaksanakan perjalanan Dinas tanpa biaya karena kami dimutasikan ketempat tugas baru bukan permintaan kami tetapi atas SK Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya kalau kami minta sendiri mungkin saja tak perlu diberikan biaya tetapi ini kan kebutuhan hal ini dikatakan salah satu Aparat Sipil Negara yang enggan namanya di beritakan kepada wartawan mengatakan “ Saya di mutasikan dari tempat tugas lama ke tempat tugas baru sebagai Aparat sipil negara saya siap melaksanakannya berdasar sumpah janji bahwa siap di tempatkan dimana saja namun untuk menunjang pelaksanaan tugas perlu biaya transportasi ini yang menjadi problem.
karena itu saya beberapa kali menghubungi pihak BKD untuk meminta biaya perjalanan pihak BKD berdalih dan meminta agar saya pergi saja ketempat tugas nanti minta keterangan melaksanakan tugas dari UPTD Dikpora di Kecamatan Kepala Sekolah baru kembali mengurus hak-hak yang berhubungan dengan mutasi tersebut.
Diminta Pemda menyediakan biaya perjalanan Dinas Mutasi Aparat Sipil Negera pasalnya sejumlah pegawai yang di mutasikan ke sejumlah desa dan Kecamatan di Kabupaten MBD seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten menyiapkan biaya Perjalanan Dinas hal di keluhkan Sejumlah Aparat Sipil Negara di Kabupaten Maluku Barat Daya yang dimutasikan ke tempat tugas baru.
Menurutnya, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tidak memberikan biaya perjalanan Dinas maka pihaknya tidak akan melaksanakan tugas karena saya sebagai Aparat Sipil Negara siap ditempatkan dimana saja tetapi juga harus diberikan hak kami sebagai Aparat Sipil Negara karena penempatan itu berdasarkan kebutuhan bukan permintaan kami sehingga tidak mungkin kami menggunakan uang kami untuk membiayai perjalanan mutasi ke tempat tugas baru paparnya.
Sejumlah Informasi yang di himpun media ini dari Badan Kepegawain Daerah dari sejumlah Aparat Sipil Negara mengatakan BKD tidak menyediakan biaya mutasi pegawai,sementara itu informasi menyebutkan Aparat Sipil Negara yang dimutasikan biaya perjalanan Dinas nya menggunakan biaya sendiri nanti setelah melaksanakan tugas selama sebulan setelah minta keterangan dari camat bahwa sudah melaksanakan tugas di tempat tugas baru dengan mengunakan keterangan itu mengurus biaya perjalanan Dinas.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Bidang Pendidikan Dasar TK SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Maluku Barat Daya Pait Leunufna saat dikonfirmasi sehubungan dengan biaya mutasi membernarkan informasi tersebut sehingga diharapakan Aparat Sipil Negera kususnya guru tak usah ragu laksanakan tugas saja itu nanti di usahakan terangnya.(WM- T.G)